PROBOLINGGO – Sebanyak dua warga Kabupaten Probolinggo dilaporkan tewas setelah mengikuti pesta minuman keras (miras) di rumah Kepala Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan pada Sabtu malam, 26 April 2025.
Kedua korban adalah RI (19), warga Desa Temenggungan, dan A (38), warga Desa Prasi, Kecamatan Gading.
Kedua korban sempat dilarikan ke rumah sakit setelah kejadian tersebut. RI dirawat di Rumah Sakit Rizani pada Senin, 28 April 2025, sementara A dilarikan ke Rumah Sakit Waluyo Jati pada Minggu, 27 April 2025.
Namun, keduanya dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan intensif.
Camat Krejengan, Bambang Heriwahjudi, membenarkan peristiwa tragis tersebut dan mengonfirmasi informasi ini kepada Kepala Desa Temenggungan serta Kapolsek Krejengan.
Ia mengimbau agar kejadian serupa tidak terulang lagi di desa tersebut.
"Saya mengimbau kepada seluruh Kepala Desa di Krejengan agar peristiwa ini menjadi yang pertama dan terakhir. Tidak ada lagi peristiwa serupa," kata Bambang dalam keterangan pada Minggu, 4 Mei 2025.
Sebagai langkah preventif, pihak camat berencana untuk membuat program kegiatan positif bagi anak muda, seperti olahraga dan aktivitas lain yang lebih bermanfaat, guna mengalihkan perhatian mereka dari pergaulan negatif seperti minuman keras.