"Mudah-mudahan peristiwa ini ada hikmahnya. Miras itu dilarang agama dan tidak baik bagi kehidupan serta lingkungan sosial. Kami minta agar Kepala Desa mengawasi lingkungannya untuk memastikan warganya menghindari kegiatan negatif," lanjutnya.
Diketahui bahwa salah satu korban, RI, adalah adik dari Kepala Desa Temenggungan dan tercatat sebagai honorer di puskesmas setempat.
Meskipun demikian, keluarga korban memutuskan untuk tidak melanjutkan laporan dan otopsi, seperti yang disampaikan oleh Kasi Humas Polres Probolinggo, Iptu Merdhania Pravita Shanty.
"Miras masih dalam penyelidikan oleh Satreskrim Polres Probolinggo," jelas Iptu Merdhania.*