RAJA AMPAT – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan sejumlah pelanggaran aturan lingkungan dalam aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Empat perusahaan tambang menjadi sorotan, dan dua di antaranya terancam pencabutan izin lingkungan.
Keempat perusahaan tersebut adalah PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).
PT ASP, perusahaan penanaman modal asing asal Tiongkok, terbukti melakukan penambangan di Pulau Manuran tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan air limbah larian.
Aktivitas tambang ini langsung dihentikan dengan pemasangan plang peringatan oleh KLHK.
PT MRP bahkan ditemukan tidak memiliki dokumen lingkungan maupun PPKH dalam kegiatannya di Pulau Batang Pele.
Kegiatan eksplorasi perusahaan tersebut dihentikan sepenuhnya.
Sementara PT KSM dinyatakan membuka tambang di luar kawasan izin lingkungan dan PPKH seluas 5 hektare di Pulau Kawe.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengklarifikasi bahwa IUP PT Gag Nikel diterbitkan pada 2017 dan perusahaan mulai beroperasi sejak 2018.