BREAKING NEWS
Kamis, 26 Juni 2025

Bawa Bendera Bulan Bintang, Massa di Banda Aceh Tolak Penetapan 4 Pulau ke Sumut: Serukan Referendum dan Pemecatan Mendagri

Adelia Syafitri - Senin, 16 Juni 2025 13:23 WIB
145 view
Bawa Bendera Bulan Bintang, Massa di Banda Aceh Tolak Penetapan 4 Pulau ke Sumut: Serukan Referendum dan Pemecatan Mendagri
Aksi unjuk rasa memprotes penetapan empat pulau yang masuk wilayah administratif Sumatera Utara di depan Kantor Gubernur Aceh, Senin (16/6/2025) siang.(foto: fb @Aneuk Aceh)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH – Ratusan massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Aceh pada Senin (16/6/2025) siang, memprotes penetapan empat pulau yang masuk wilayah administratif Sumatera Utara.

Aksi berlangsung diwarnai atribut bendera bulan bintang serta teriakan "merdeka" dan "referendum".

Massa awalnya berkumpul di Taman Ratu Safiatuddin, tak jauh dari pusat pemerintahan provinsi.

Baca Juga:

Mereka berjalan kaki dan sebagian menggunakan truk menuju titik aksi.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 12.30 WIB, massa berorasi dan kemudian masuk ke halaman kantor gubernur.

Baca Juga:

Pengamanan dilakukan oleh aparat gabungan dari Satpol PP dan pihak kepolisian.

Beberapa peserta aksi membawa replika senjata dari kayu serta spanduk bertuliskan tuntutan penolakan terhadap kebijakan pemerintah pusat.

"Kami menolak keputusan Mendagri yang menetapkan empat pulau masuk ke wilayah Sumatera Utara," teriak salah seorang orator dari atas mobil komando.

Dalam orasinya, massa juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Mereka menilai keputusan tersebut mencederai otonomi Aceh dan mengabaikan sejarah serta fakta geografis.

"Kami menuntut pemecatan Mendagri Tito dan meminta investigasi terhadap proses penetapan batas wilayah ini. Ini bentuk penghinaan terhadap Aceh!" ujar Rizki, koordinator aksi.

Aksi tersebut dipicu oleh terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Penetapan ini didasarkan pada hasil verifikasi data wilayah administratif yang telah berlangsung sejak sebelum tahun 2022.

Pihak Kemendagri menyebut sejumlah survei dan rapat koordinasi telah dilakukan.

Namun, Pemerintah Aceh melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Syakir, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan agar keempat pulau tersebut dikembalikan ke Aceh, tepatnya ke Kabupaten Aceh Singkil.

"Kami akan terus menempuh jalur hukum dan administratif demi mengembalikan status keempat pulau itu ke Tanah Rencong," tegas Syakir.

Aksi ini juga diselimuti narasi lama tentang aspirasi referendum.

Kehadiran bendera bintang bulan dan teriakan "merdeka" dalam aksi tersebut menandakan bahwa ketegangan atas isu kedaerahan kembali mencuat.

Para tokoh masyarakat dan aktivis sipil di Aceh mengingatkan pemerintah pusat agar berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang menyangkut wilayah Aceh, mengingat sejarah panjang konflik dan semangat otonomi khusus yang masih kuat di kalangan masyarakat.*

(d/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Tito Karnavian Ungkap Penyebab Empat Pulau Aceh Sempat Masuk Administrasi Sumut
Rektor UNMUHA, Ketua ICMI, dan Tokoh Singkil Apresiasi Keputusan Presiden Prabowo Kembalikan 4 Pulau ke Aceh
Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh Singkil
Gabungan OKP, BEM, dan Paguyuban Mahasiswa di Aceh Desak Presiden Prabowo Kembalikan Empat Pulau ke Wilayah Aceh
Pulau Sengketa dengan Sumut, Mualem Sebut Ada Potensi Gas Seperti di Andaman
Mahasiswa Aceh Unjuk Rasa Tolak Empat Pulau Masuk Sumut, MoU Helsinki Disinggung
komentar
beritaTerbaru