"Pembukaan lahan harus dilakukan secara bertahap dan sesuai prosedur. Jangan dilakukan sembarangan, apalagi sampai menyebabkan kerugian lingkungan dan masyarakat," tambahnya.
BPBD Tapteng juga mengingatkan bahwa warga yang terbukti melakukan pembakaran lahan secara sengaja dapat dikenakan sanksi hukum, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski sebagian besar kebakaran telah berhasil dikendalikan, BPBD terus melakukan monitoring wilayah rawan karhutla dan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk TNI, Polri, serta aparat desa, untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
"Kami terus bersiaga dan siap merespons cepat setiap laporan yang masuk dari masyarakat," tutup Erianto.*