Bank Indonesia Siapkan Langkah Antisipasi Gejolak Pasar Global Jelang Lebaran
JAKARTA Bank Indonesia (BI) memastikan akan menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah selama periode libur panjang Idulfitri 1447 H. Langkah
EKONOMI
JAKARTA — Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Sanusi Tambunan, memberikan penegasan terkait penggunaan sound system berdaya tinggi, seperti sound horeg, yang dapat menimbulkan kerusakan atau mafsadat.
Menurut Amirsyah, penggunaan alat tersebut dalam kondisi yang mengganggu dan merusak, hukumnya haram.
Pernyataan ini disampaikan Amirsyah menanggapi insiden meninggalnya seorang warga saat menyaksikan karnaval sound horeg di Lumajang, Jawa Timur.
"Mau sound horeg, mau sound festival, mau dengan nama apapun. Jika substansinya membisingkan, memecahkan gendang telinga, maka hal itu membawa mafsadat. Dan jika membawa mafsadat, hukumnya haram," jelas Amirsyah saat ditemui di Pullman Hotel, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/8).
Ia menambahkan bahwa mafsadat berarti kerusakan, sehingga apabila penggunaan sound system dilakukan dengan volume terukur dan bertujuan membawa manfaat, maka penggunaannya dapat dibenarkan.
"Kalau suaranya terukur dan indah, untuk membawa manfaat, itu boleh. Namun kalau sampai memecahkan gendang telinga, bagaimana?" tambahnya.
Selain itu, Amirsyah menekankan pentingnya literasi kepada masyarakat terkait dampak penggunaan sound system berdaya tinggi.
Pendekatan edukatif dinilai perlu digalakkan guna meningkatkan pemahaman.
"Yang diperlukan adalah literasi yang mencakup membaca, menulis, memahami, dan mengimplementasikan. Mari kita ajak masyarakat memperkuat literasi ini," ucapnya.
Amirsyah juga menyarankan agar penggunaan sound horeg, baik untuk hiburan maupun acara budaya, harus diatur secara ketat demi keselamatan bersama.
"Pengaturan penggunaan sound horeg perlu dilakukan dengan baik, karena tujuan alat ini adalah untuk membawa manfaat agar didengar, bukan untuk merusak pendengaran," ujarnya.
Terkait regulasi, Amirsyah mendorong pemerintah pusat dan daerah segera menyusun aturan teknis terkait penggunaan sound system tersebut.
"Kami berharap regulasi segera disusun oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika atau pemerintah daerah agar pengaturan ini bisa terlaksana dengan baik," tutupnya.
Sebelumnya, Anik Mutmainnah (39), warga Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, Jawa Timur, meninggal dunia secara mendadak saat menyaksikan karnaval sound horeg pada Sabtu (2/8) malam.
Ia tiba-tiba jatuh lemas dan kehilangan kesadaran sebelum dilarikan ke RSUD Pasirian. Namun nyawanya tidak tertolong.
Dokter jaga RSUD Pasirian, dr. Yessika, menjelaskan bahwa saat tiba di IGD, pasien sudah mengalami henti jantung dan henti napas.
"Kami sudah berikan pertolongan hidup dasar, namun pasien tidak memberikan refleks kehidupan," katanya.
Pihak rumah sakit hingga saat ini belum dapat memastikan penyebab pasti kematian Anik.*
(kp/a008)
JAKARTA Bank Indonesia (BI) memastikan akan menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah selama periode libur panjang Idulfitri 1447 H. Langkah
EKONOMI
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali mengalami penurunan menjelang Lebaran 2026. Hari ini, Kamis (19/3/2026), har
EKONOMI
BATU BARA Kepedulian seorang pemuda di Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara patut diapresiasi. Husni Tamrin bersama masyarakat setempat
NASIONAL
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menekankan bahwa hubungan industrial yang sehat harus dibangun atas dasar kepedulian antara m
NASIONAL
JAKARTA Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak agar kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manu
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengumumkan layanan penitipan kendaraan gratis bagi warga yang mudik. Layanan ini disedia
PEMERINTAHAN
JAKARTA TNI Angkatan Laut menegaskan dukungannya terhadap proses hukum yang menjerat anggotanya dalam kasus penyiraman air keras terhada
NASIONAL
JEMBRANA Seorang pemudik ditemukan meninggal dunia di dalam bus yang sedang antre menuju Pelabuhan Gilimanuk, Rabu (18/3/2026). Korban,
NASIONAL
JAKARTA Polisi dan Puspom TNI mengungkap perkembangan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Polis
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Drs Rapidin Simbolon, MM, menegaskan bahwa serangan terhadap aktivis hak asasi
POLITIK