BREAKING NEWS
Minggu, 05 Oktober 2025

Karnaval HUT RI ke-80 di Batang Angkola Sebabkan Kemacetan di Jalur Lintas Sumatera

Indra Saputra - Kamis, 14 Agustus 2025 14:52 WIB
Karnaval HUT RI ke-80 di Batang Angkola Sebabkan Kemacetan di Jalur Lintas Sumatera
Karnaval menyambut HUT RI ke-80 di Jalinsum di wilayah Kec. Batang Angkola, Kel. Pintu Padang, Kab. Tapanuli Selatan, menyebabkan kemacetan sepanjang kurang lebih dua kilometer, Kamis (14/8). (foto: Indra Saputra/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TAPANULI SELATAN – Arus lalu lintas di Jalan Lintas Sumatera yang berada di wilayah Kecamatan Batang Angkola, tepatnya di Kelurahan Pintu Padang, Kabupaten Tapanuli Selatan, sempat mengalami kemacetan sepanjang kurang lebih dua kilometer, Kamis (14/8).

Kemacetan ini terjadi akibat pelaksanaan kegiatan karnaval dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-80, yang memanfaatkan badan jalan nasional sebagai lokasi acara.

Jalan tersebut merupakan penghubung utama antara Provinsi Sumatera Utara dan Sumatera Barat, serta akses penting menuju Kabupaten Mandailing Natal dan Kota Padang Sidempuan.

Akibat penutupan jalan untuk keperluan karnaval, kendaraan dari arah Panyabungan menuju Padang Sidempuan dan sebaliknya, mengalami antrean panjang hingga satu kilometer di kedua arah.

Salah seorang pengemudi truk tangki, Taufik, menyampaikan harapannya agar kegiatan serupa di masa mendatang dapat mempertimbangkan manajemen lalu lintas yang lebih baik.

"Kami menghargai kegiatan menyambut Hari Kemerdekaan. Namun, jalan ini satu-satunya jalur antarprovinsi, seharusnya ada pengaturan buka tutup agar lalu lintas tetap lancar dan pengemudi tidak terlalu terganggu," ujar Taufik.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Batang Angkola.

Sementara itu, pihak kelurahan setempat menyampaikan bahwa pelaksanaan karnaval merupakan agenda rutin tahunan untuk menyemarakkan peringatan kemerdekaan.

Kendati demikian, kemacetan yang terjadi selama kurang lebih dua jam ini memunculkan perhatian publik mengenai penggunaan jalan nasional untuk keperluan acara masyarakat.

Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa jalan umum memiliki fungsi utama untuk mendukung mobilitas masyarakat dan barang, serta setiap kegiatan yang menggunakan jalan wajib memastikan tidak mengganggu fungsi utamanya.

Pengaturan lalu lintas dalam kegiatan masyarakat sejatinya dapat dilakukan dengan mekanisme koordinasi bersama instansi terkait, agar tidak mengganggu kepentingan umum.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru