BREAKING NEWS
Sabtu, 30 Agustus 2025

APMB Sumut Gelar Aksi Damai di Kantor Kemenag Padangsidimpuan, Soroti Dugaan Pemberhentian Sepihak dan Praktik Nepotisme

Indra Saputra - Jumat, 29 Agustus 2025 07:53 WIB
APMB Sumut Gelar Aksi Damai di Kantor Kemenag Padangsidimpuan, Soroti Dugaan Pemberhentian Sepihak dan Praktik Nepotisme
Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Bergerak Sumatera Utara (APMB-Sumut) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Kemenag Kota Padangsidimpuan, Kamis (28/08/2025). (foto: Indra Saputra/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANGSIDIMPUAN – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Bergerak Sumatera Utara (APMB-Sumut) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padangsidimpuan, Kamis (28/08/2025).

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan atas dugaan penyalahgunaan wewenang, pemberhentian sepihak tenaga honorer, serta indikasi praktik nepotisme di lingkungan instansi tersebut.

Koordinator aksi, Khairul Anwar dan Saif Azis Siregar, dalam orasinya menyampaikan harapan agar Kepala Kantor Kemenag Kota Padangsidimpuan memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait sejumlah temuan dan informasi yang berkembang di lapangan.

Baca Juga:

"Kami menduga telah terjadi penyalahgunaan jabatan oleh Kepala Kantor Kemenag Padangsidimpuan. Termasuk adanya pemberhentian enam tenaga honorer secara lisan tanpa surat resmi hingga saat ini," ujar Khairul Anwar.

Menurutnya, jika pemberhentian tersebut dilakukan karena alasan anggaran atau ketentuan regulasi, maka seharusnya disampaikan secara transparan.

Baca Juga:

Namun yang menjadi pertanyaan publik, lanjutnya, adalah informasi mengenai adanya dua orang tenaga honorer baru yang diduga merupakan anak dari pejabat di kantor tersebut.

Sementara itu, Koordinator Lapangan APMB Sumut, Ady Syahputra Nasution, turut menyinggung surat edaran resmi dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sumut bernomor P-436/Kw.02/1-e/Kp.00.2/1/2024 tertanggal 22 Januari 2024, yang secara tegas melarang pengangkatan tenaga honorer baru untuk mengisi jabatan ASN.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan pengangkatan Pegawai Non ASN akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Surat edaran itu cukup jelas dan menjadi dasar bahwa tidak diperbolehkan melakukan pengangkatan honorer baru. Jika ada pengangkatan baru yang dilakukan secara pribadi atau karena hubungan keluarga, maka hal ini patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang," tegas Ady.

Aksi yang berlangsung dengan tertib dan damai ini mendapat pengawalan dari aparat Kepolisian Polres Padangsidimpuan.

Meski demikian, massa aksi tidak mendapatkan tanggapan atau klarifikasi langsung dari pihak Kantor Kemenag Kota Padangsidimpuan.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara maupun Kepala Kantor Kemenag Kota Padangsidimpuan terkait tuntutan yang disampaikan oleh APMB Sumut.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pihak Asing Dituding Tunggangi Demo, Ekonom: Murni Karena Rakyat Marah dan Resah Terhadap Kondisi Ekonomi
Demo Mahasiswa Medan Desak Reformasi DPRD: Hapuskan Perjalanan Dinas, Fokus pada Rakyat!
Ratusan Sopir Ojol Gelar Aksi Damai dan Doa Bersama di Mapolres Binjai
Aksi Damai di Mapolda Aceh, Kapolda: Ini Adalah Wujud Demokrasi yang Sehat
Gedung DPR Membara! Massa Jebol Pagar Kompleks Parlemen, Brimob Mulai Tambah Pasukan
Ahok Sentil DPR Usai Kematian Driver Ojol dalam Aksi Demonstrasi: Takut?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru