BREAKING NEWS
Sabtu, 06 Desember 2025

KKI Kecam Keras Dugaan Pemukulan Dokter Anestesi di RSI Sultan Agung: Katanya Orang Terhormat, Kelakuan Memalukan!

Raman Krisna - Kamis, 18 September 2025 23:32 WIB
KKI Kecam Keras Dugaan Pemukulan Dokter Anestesi di RSI Sultan Agung: Katanya Orang Terhormat, Kelakuan Memalukan!
Anggota pimpinan KKI, dr. Imam Ghozali, Sp.An., KMN., M.Kes. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
LAMPUNG — Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang dokter anestesi di Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung Semarang memicu kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).

Anggota pimpinan KKI, dr. Imam Ghozali, Sp.An., KMN., M.Kes., mengecam tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) terhadap tenaga medis di RSI tersebut.

Insiden yang terjadi pada Senin (8/9/2025) ini mencuat setelah akun Instagram @dinaskegelapan_kotasemarang mengunggah video dan foto yang memperlihatkan keributan di ruang bersalin RSI Sultan Agung.

Baca Juga:
Dalam unggahan itu, terlihat seorang dokter anestesi dipukul, seorang bidan menangis ketakutan, dan pintu ruang bersalin ditendang hingga rusak.

"Katanya orang terhormat, tapi kelakuan justru memalukan! Dokter anestesi dipukul, bidan sampai nangis ketakutan, pintu ditendang sampai bolong," tulis akun tersebut.

Dalam video yang beredar luas, seorang pria terdengar melontarkan umpatan kasar kepada tenaga kesehatan dan bahkan mengancam akan membakar rumah sakit.

Kericuhan tersebut diduga dipicu oleh permintaan pria tersebut agar istrinya yang hendak melahirkan diberikan anestesi penuh.

Menanggapi hal ini, dr. Imam Ghozali menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun verbal, terhadap tenaga kesehatan adalah tindakan melawan hukum dan tidak dapat ditoleransi.

"Peristiwa ini tidak hanya melanggar norma etika profesi, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Negara harus hadir memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan yang menjalankan tugas profesionalnya," tegas dr. Imam.

KKI menilai insiden ini menjadi alarm penting bagi aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah cepat dan tegas, sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi tenaga medis di seluruh Indonesia.

Menurut dr. Imam, sejumlah regulasi telah mengatur perlindungan terhadap tenaga kesehatan, di antaranya UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Semua peraturan tersebut menegaskan bahwa tenaga kesehatan berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya.

"Kami mendesak pihak berwenang untuk menindak tegas pelaku kekerasan dan memberikan jaminan keamanan bagi tenaga medis agar mereka dapat bekerja tanpa rasa takut," pungkasnya.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
World Cleanup Day 2025, Sekda Bali: Momen Perkuat Kesadaran Menjaga Kebersihan Lingkungan
Presiden Prabowo Tunjuk Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketua Komite TPPU
UNAR Turut Semarakkan Perkemahan Pramuka Kota Padangsidimpuan 2025
Tak Terima Dipanggil Polisi, Eks DPRD Pesawaran Aniaya Wartawan di Rumahnya
Letnan Sahala Muda Pakpahan, Pejuang Muda Sipirok yang Diduga Tewaskan Jenderal Spoor di Aek Horsik
Jadwal Bola Malam Ini: Persib di AFC Champions League, Big Match Manchester City vs Napoli & Newcastle vs Barcelona
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru