Puluhan mahasiswa dari berbagai organisasi kemahasiswaan di Kota Medan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, pada Rabu (24/9/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
MEDAN – Puluhan mahasiswa dari berbagai organisasi kemahasiswaan di Kota Medan menggelar aksiunjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, pada Rabu (24/9/2025).
Mereka mengecam keras dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) terhadap masyarakat adatSipahoras di Kabupaten Simalungun.Dalam orasinya, massa menyuarakan solidaritas terhadap komunitas adat yang mereka nilai telah lama menjadi korban konflik agraria.
"Dengan hati yang hancur, kami mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan PT TPL terhadap masyarakat adat di Sumatera Utara. Kali ini, masyarakat adatSipahoras menjadi korban tragedi," ujar salah satu orator.Mahasiswa menyebut sedikitnya 33 warga komunitas adatSipahoras mengalami luka-luka dalam peristiwa bentrokan yang terjadi pada Senin, 22 September 2025, di Desa Sipahoras, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Dari jumlah tersebut, 18 korban adalah perempuan dan 15 lainnya laki-laki. "Bahkan seorang anak penyandang disabilitas dilaporkan mengalami pemukulan di bagian kepala," tambah orator.
Sepuluh korban dilaporkan mengalami luka serius, sementara sisanya mengalami memar dan lebam.Dalam pernyataan sikapnya, massa juga menuding PT TPL telah melakukan perampasan tanah adat dan merusak lingkungan di wilayah Tanah Batak.
Mereka menyoroti keberadaan sekitar 150.000 hektare lahan konsesi milik PT TPL yang disebut sebagai warisan konflik agraria sejak era 1980-an."TPL kami sebut sebagai penjajah Tanah Batak. Ini bukan penjajahan dalam arti kolonial klasik, tapi bentuk kolonisasi struktural terhadap tanah-tanah adat," kata salah satu perwakilan massa aksi.
Massa aksi menyampaikan empat tuntutan utama kepada pemerintah dan DPRD Sumatera Utara:- Menghentikan segala bentuk tindakan represif, intimidatif, dan diskriminatif terhadap masyarakat adat dalam konflik agraria.
- Membentuk undang-undang reforma agraria sebagai wujud distribusi keadilan atas lahan.- Mengesahkan undang-undang masyarakat adat untuk memperkuat perlindungan hukum bagi komunitas adat.
- Menghentikan operasional PT Toba Pulp Lestari di wilayah-wilayah yang masih bersengketa dengan masyarakat adat.Mereka juga meminta DPRDSumut untuk segera menindaklanjuti laporan kekerasan yang terjadi, serta memfasilitasi proses penyelesaian konflik antara masyarakat adat dan perusahaan secara adil dan transparan.
Aksi unjuk rasa berlangsung damai dan tertib di bawah pengawalan aparat kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Toba Pulp Lestari belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan yang disampaikan para demonstran.*