ACEH — Polemik temuan 250 ton berasimpor di Sabang memunculkan perbedaan keterangan antara Kementerian Pertanian dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS).
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya menyebut beras tersebut ilegal karena masuk tanpa persetujuan pusat.
Namun BPKS menegaskan impor itu telah memperoleh izin resmi.
Kepala BPKS Iskandar Zulkarnaen mengatakan beras tersebut diimpor oleh PT Multazam Sabang Group dari Thailand melalui permohonan izin yang diajukan pada 22 Oktober 2025.
Dua hari setelahnya, BPKS menggelar rapat bersama Bea Cukai, Balai Karantina Indonesia Satpel Sabang, dan Direktur Multazam.
"Pada 24 Oktober sore, izin pemasukan beras ke kawasan Sabang diterbitkan oleh UPPTSP BPKS," ujar Iskandar, Senin, 24 November 2025.
Iskandar menuturkan bahwa pada 4 November, pihaknya juga mengikuti rapat koordinasi di Kemenko Bidang Pangan bersama sejumlah kementerian dan lembaga.
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa beras Multazam dari Thailand diperbolehkan masuk ke Sabang, namun hanya untuk konsumsi di kawasan perdagangan bebas tersebut dan dilarang keluar ke wilayah pabean.
Kapal pembawa beras tiba di Teluk Sabang pada 16 November.
Sehari kemudian, proses check-in dilakukan oleh Balai Karantina Kesehatan, Balai Karantina Indonesia, Bea Cukai, Imigrasi, dan KSOP.
Pada 20 November, sebanyak 250 ton beras dibongkar dan disimpan di gudang BPKS di Desa Kuta Timu, disaksikan sejumlah pejabat daerah dan aparat keamanan.
Badan Karantina Indonesia serta Bea Cukai telah mengambil sampel untuk diuji di laboratorium di Jakarta.