Delapan warga Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Bali, mendatangi Sekretariat DPC GTI Buleleng pada Minggu, 30 November 2025. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Mereka mengadukan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan sertifikat hak milik atas tanah yang selama puluhan tahun ditempati dan digarap secara turun-temurun oleh keluarga mereka.
Pengaduan ini muncul setelah warga mendapat informasi bahwa tanah yang telah mereka tempati sejak sebelum tahun 1960-an kini diklaim sebagai milik pihak lain.
Bahkan, rumah tinggal mereka disebut-sebut bakal digusur.
Menurut penuturan para penggarap, tanah tersebut merupakan warisan keluarga yang telah dikuasai sejak era 1940-an.
Selama bertahun-tahun, mereka tetap membayar pajak SPPT PBB dan iuran Petian Tanah Dana Bukti yang diterima oleh Sedahan Kecamatan Kubu.
Warga menyebut sejak tahun 2002 dan 2004, sebagian bidang tanah itu berubah status menjadi tanah bukti "Hak Pakai" Pemerintah Daerah Provinsi Bali serta Desa Ban, tanpa sepengetahuan penggarap yang tinggal di atas lahan tersebut.
"Tanah yang kami garap sejak zaman kakek kami tiba-tiba bersertifikat atas nama orang lain, padahal kami tidak pernah menyerahkan atau meninggalkan tanah itu," ujar salah satu warga dalam aduannya.
Masyarakat Tianyar juga mengungkap adanya seseorang yang tidak pernah menempati tanah tersebut tetapi diduga mengajukan permohonan sertifikat dengan bantuan: - Perangkat Desa Tianyar - Kepala Dusun dan Kelian Banjar Adat - Petugas Pengukuran BPN Kantor Pertanahan Karangasem
Permohonan ini disebut dilakukan dengan alasan menanyakan batas tanah milik Pemprov Bali.
Namun belakangan, warga mendapati bahwa sertifikat hak milik justru terbit atas nama pemohon, padahal kawasan tersebut sebelumnya adalah tanah warisan yang secara fisik dikuasai masyarakat.
GTIBuleleng menduga kuat telah terjadi penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran administrasi pertanahan.