BREAKING NEWS
Senin, 02 Februari 2026

Warga Tianyar Mengadu ke Garda Tipikor: Rumah Terancam Digusur, Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Karangasem Mencuat

gusWedha - Kamis, 04 Desember 2025 13:42 WIB
Warga Tianyar Mengadu ke Garda Tipikor: Rumah Terancam Digusur, Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Karangasem Mencuat
Delapan warga Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Bali, mendatangi Sekretariat DPC GTI Buleleng pada Minggu, 30 November 2025. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KARANGASEM — Delapan warga Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Bali, mendatangi Sekretariat DPC Garda Tipikor Indonesia (GTI) Buleleng pada Minggu, 30 November 2025.

Mereka mengadukan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan sertifikat hak milik atas tanah yang selama puluhan tahun ditempati dan digarap secara turun-temurun oleh keluarga mereka.

Pengaduan ini muncul setelah warga mendapat informasi bahwa tanah yang telah mereka tempati sejak sebelum tahun 1960-an kini diklaim sebagai milik pihak lain.

Baca Juga:

Bahkan, rumah tinggal mereka disebut-sebut bakal digusur.

Menurut penuturan para penggarap, tanah tersebut merupakan warisan keluarga yang telah dikuasai sejak era 1940-an.

Selama bertahun-tahun, mereka tetap membayar pajak SPPT PBB dan iuran Petian Tanah Dana Bukti yang diterima oleh Sedahan Kecamatan Kubu.

Warga menyebut sejak tahun 2002 dan 2004, sebagian bidang tanah itu berubah status menjadi tanah bukti "Hak Pakai" Pemerintah Daerah Provinsi Bali serta Desa Ban, tanpa sepengetahuan penggarap yang tinggal di atas lahan tersebut.

"Tanah yang kami garap sejak zaman kakek kami tiba-tiba bersertifikat atas nama orang lain, padahal kami tidak pernah menyerahkan atau meninggalkan tanah itu," ujar salah satu warga dalam aduannya.

Masyarakat Tianyar juga mengungkap adanya seseorang yang tidak pernah menempati tanah tersebut tetapi diduga mengajukan permohonan sertifikat dengan bantuan:
- Perangkat Desa Tianyar
- Kepala Dusun dan Kelian Banjar Adat
- Petugas Pengukuran BPN Kantor Pertanahan Karangasem

Permohonan ini disebut dilakukan dengan alasan menanyakan batas tanah milik Pemprov Bali.

Namun belakangan, warga mendapati bahwa sertifikat hak milik justru terbit atas nama pemohon, padahal kawasan tersebut sebelumnya adalah tanah warisan yang secara fisik dikuasai masyarakat.

GTI Buleleng menduga kuat telah terjadi penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran administrasi pertanahan.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kapolda Bali Hadiri Natal Bersama Gereja se-Provinsi Bali, Tegaskan Pentingnya Toleransi dan Persatuan
Gubernur Koster Buka MUSDA XV PHRI Bali, Tekankan Pariwisata Berkelanjutan dan Kolaborasi
Dukung Pelestarian Adat, Wagub Bali Giri Prasta Hadiri Upacara Ngenteg Linggih di Pura Ibu Pasek Gelgel
Perpanjang STNK Kini Tak Perlu Pakai Calo, Samsat Sesetan Denpasar Hadirkan Layanan Drive Thru
HAKAN Ungkap Daftar Masalah Kewarganegaraan Ganda, Ini Respons Kemenkum Bali
Prakiraan Cuaca Bali Hari Ini, Kamis 4 Desember 2025: Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru