Keputusan itu akan bergantung pada perkembangan masa pemulihan di wilayah terdampak.
"Sampai saat ini belum diperpanjang. Kita tetap fokus pada pemulihan dan akan meninjau beberapa waktu ke depan," ujar Rico dalam wawancara, Senin (8/12/2025).
Rico menambahkan, urgensi perpanjangan status tanggap darurat akan dipertimbangkan berdasarkan aktivitas masyarakat.
"Kita akan review apakah perlu diperpanjang atau tidak. Anak-anak sudah mulai bersekolah, kantor-kantor kembali aktif, jadi urgensi perpanjangan akan kita lihat," kata dia.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Medan menetapkan status tanggap daruratbencana alam sejak 27 November hingga 11 Desember 2025, menyusul cuaca ekstrem yang menyebabkan banjir. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Medan Nomor 188.44/15.K.
Berdasarkan data BPBD Provinsi Sumatra Utara per 7 Desember 2025, sebanyak 12 warga Kota Medan meninggal dunia akibat banjir, sementara sekitar 46 ribu jiwa harus mengungsi.
Pemerintah kota terus berupaya melakukan pemulihan dan pendistribusian bantuan bagi warga terdampak.*
(d/ad)
Editor
: Raman Krisna
Rico Waas Pertimbangkan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Pascabanjir Medan