Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JEMBRANA — Di tengah status darurat kesehatan hewan akibat Lumpy Skin Disease (LSD), sebuah video viral menyoroti dugaan pelanggaran serius di Kabupaten Jembrana.
Video berdurasi 12 detik itu memperlihatkan sebuah truk pengangkut sapi berwarna oranye melintas keluar Bali dari Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya, pada 15 Januari 2025, meski pemerintah telah menyerukan pembatasan lalu lintas ternak.
Dalam rekaman itu terdengar suara seorang pria yang terdengar santai: "Selamat sore bos haji, berangkat dari Bali, semoga selamat sampai tujuan."
Baca Juga:
Ucapan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan di tengah wabah yang telah menyerang 28 ekor sapi dan kerbau di enam desa di dua kecamatan.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesmavet Dinas Pertanian dan Pangan Jembrana, I Gusti Ngurah Putu Sugiarta, menyebut insiden ini sebagai "kecolongan."
Ia menjelaskan pengawasan penuh hanya bisa dilakukan oleh karantina hewan, sementara aparat daerah terbatas kemampuannya.
Virus LSD dikenal mudah menular, bahkan hanya melalui vektor seperti nyamuk dan lalat penghisap darah.
Seorang sapi yang lolos dari wilayah wabah berpotensi menjadi sumber infeksi baru lintas daerah.
Kontroversi dan Pertanyaan Publik
Beberapa tokoh masyarakat Bali mempertanyakan dasar ilmiah dan administrasi penetapan lockdown di Jembrana. Salah seorang tokoh menyatakan:
"Positif LSD, LHU-nya mana? Kalau belum ada Laporan Hasil Uji, kenapa berani lockdown? Kalau LHU belum keluar, kebijakan ini rawan digugat."
Pernyataan ini menimbulkan dugaan bahwa kebijakan pembatasan lalu lintas ternak mungkin tidak sepenuhnya sesuai prosedur hukum dan administratif.
Koordinasi atau Lempar Tanggung Jawab?
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, Dr. I Wayan Sunada, menegaskan sejumlah langkah telah dilakukan: pengetatan lalu lintas ternak antar kabupaten/pulau, distribusi disinfektan, penyemprotan insektisida, dan rapat koordinasi lintas kabupaten/kota.
Namun Kepala BBVet Denpasar, drh. Imron Suandy, menegaskan:
"Sepenuhnya kewenangan pengaturan di daerah ada pada dinas."
Kondisi ini memunculkan kesan tanggung jawab saling lempar, sementara truk sapi tetap bisa melintas.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Jika video tersebut benar, pelanggaran serius bisa terjadi, termasuk:
1. UU No. 18 Tahun 2009 jo. UU No. 41 Tahun 2014: larangan mengeluarkan atau memasukkan hewan dari daerah wabah, pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda Rp1,5 miliar.
2. UU Karantina Hewan (UU No. 21 Tahun 2019): mengeluarkan hewan tanpa dokumen sah, pidana penjara 2–10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
3. Dugaan kelalaian atau pembiaran pejabat, berpotensi pidana penyalahgunaan wewenang.
Pertaruhan Bali
Kasus ini bukan sekadar satu truk sapi. Ini ujian terhadap sistem pengawasan negara, kepatuhan peternak kecil, dan kepercayaan publik.
Jika benar sapi lolos, risiko yang dihadapi Bali mencakup:
- Penyebaran wabah lebih luas
- Kerugian ekonomi peternak kecil
- Tuntutan hukum dan administrasi terhadap pejabat
- Erosi kepercayaan publik
Publik kini menunggu keterbukaan data Laporan Hasil Uji (LHU) dan tindakan tegas pemerintah. Tanpa langkah serius, kontroversi ini bisa memperparah dampak LSD di Pulau Dewata.*
(ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.