BREAKING NEWS
Sabtu, 26 September 2026

Petugas Lapas yang Menghalangi Tim Ombudsman Harus Dipidana, Presiden Didesak Copot Agus Andrianto

Iskandar - Sabtu, 26 September 2026 12:10 WIB
Petugas Lapas yang Menghalangi Tim Ombudsman Harus Dipidana, Presiden Didesak Copot Agus Andrianto
Direktur MATA Pelayanan Publik Abyadi Siregar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Ombudsman RI didesak mengambil langkah hukum dengan memidanakan seluruh petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang menghalang-halangi saat Tim Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor.

"Langkah hukum ini sesuai amanah UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI," tegas Direktur MATA Pelayanan Publik Abyadi Siregar ketika dihubungi wartawan melalui telepon, Sabtu (26/09/2026).

Abyadi Siregar yang mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut itu menjelaskan, pada pasal 44 ditegaskan, setiap orang yang menghalangi Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca Juga:

"Jadi sangat jelas. Setiap orang petugas Lapas yang saat itu menghalangi tim Ombudsman dapat dipidana. Kalau dilihat dari video yang beredar, ada banyak petugas Lapas yang saat itu berusaha menghalang-halangi tim Ombudsman," tegas Abyadi Siregar.

Menurut Abyadi, langkah memidanakan petugas Lapas yang menghalangi tim Ombudsman itu, bukan hanya sekadar penegakan hukum. Tapi sekaligus sebagai pelajaran bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik, agar tidak pernah mencoba menghalangi Ombudsman bila melakukan pemeriksaan lapangan.

Di sisi lain, selama ini Ombudsman juga belum pernah menggunakan pasal 44 tersebut, meski ada beberapa peristiwa yang menghalangi tim Ombudsman melakukan pemeriksaan lapangan.

"Setahu saya, ada beberapa peristiwa yang menghalangi Ombudsman melakukan pemeriksaan lapangan. Sebelumnya, kalau saya tidak salah ingat, tim Ombudsman juga pernah dihalangi saat ingin melakukan Sidak ke tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," jelas Abyadi Siregar.

Lebih jauh Abyadi menjelaskan, pemeriksaan lapangan memang merupakan salah satu kewenangan Ombudsman. Pada Pasal 34 dijelaskan, Ombudsman dapat melakukan pemeriksaan ke objek pelayanan publik tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pejabat atau instansi yang dilaporkan.

"Jadi, kalau ada petugas Lapas mengatakan penolakan Sidak tim Ombudsman itu karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan, itu salah besar. Petugas Lapas yang ngomong itu tidak memiliki kompetensi. Kalau sidak diberitahukan sebelumnya, itu namanya bukan sidak. Itu namanya kunjungan silaturrahim," tegas Abyadi sambil tertawa.

PRESIDEN COPOT AGUS ANDRIANTO

Abyadi Siregar juga mengaku curiga dengan kunjungan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto dan Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aries Marsudiyanto ke Lapas Kelas IIA Cibinong.

"Kunjungan itu terkesan seolah sebagai upaya "mencuci" atau "membersihkan" image negative dari temuan sidak Ombudsman sebelumnya.

"Dari kunjungan Menteri Imipas dan Kepala Bappisus itu mengesankan melegitimasi penjelasan Kepala Lapas yang menyebut bahwa rumah/kamar mewah merupakan tempat para pejabat Lapas. Di sisi lain seolah meragukan hasil temuan Sidak Ombudsman," jelas Abyadi.

Inilah yang membuat semakin kuatnya dugaan ada upaya untuk melindungi praktik-praktik penyediaan fasilitas mewah di Lapas tersebut. "Karena itu, patut diduga bahwa penyediaan fasilitas mewah untuk para napi berduit itu dilindungi," tegas Abyadi.

Sehubungan dengan itu, Abyadi Siregar menyarankan Presiden Prabowo mengevaluasi Agus Andrianto dari jabatan Menteri Imipas. "Buruknya pelayanan di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan yang selama ini meresahkan masyarakat, menuntut adanya evaluasi total yang dimulai dari pucuknya, yakni Menteri Imipas," tegas Abyadi Siregar.

APRESISASI

Terakhir, Abyadi Siregar menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI yang telah melakukan Sidak ke Lembaga Pemasyakatan. "Saya berharap, sidak seperti ini harus menjadi instrument utama dalam pengawasan pelayanan publik," tegasnya.

Menurutnya, masih banyak Lapas di Indonesia yang perlu di-Sidak. Karena, penyediaan fasilitas mewah di lingkungan Lapas, sudah menjadi rahasia umum selama ini. "Tidak hanya penyediaan fasilitas mewah, tapi juga maraknya peredaran narkoba," tegas Abyadi.*

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Abyadi Siregar Kembali ke Dunia Jurnalistik, Resmi Jabat Pimpinan Redaksi BITV
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru