Miras Hingga Kulkas Mewah di Lapas Cibinong Mendadak Hilang, Kemen Imipas Buru Pelaku
BOGOR Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) menelusuri keberadaan sejumlah barang dan fasilitas di La
NASIONAL
MEDAN – Ombudsman RI didesak mengambil langkah hukum dengan memidanakan seluruh petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang menghalang-halangi saat Tim Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor.
"Langkah hukum ini sesuai amanah UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI," tegas Direktur MATA Pelayanan Publik Abyadi Siregar ketika dihubungi wartawan melalui telepon, Sabtu (26/09/2026).
Abyadi Siregar yang mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut itu menjelaskan, pada pasal 44 ditegaskan, setiap orang yang menghalangi Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Baca Juga:
"Jadi sangat jelas. Setiap orang petugas Lapas yang saat itu menghalangi tim Ombudsman dapat dipidana. Kalau dilihat dari video yang beredar, ada banyak petugas Lapas yang saat itu berusaha menghalang-halangi tim Ombudsman," tegas Abyadi Siregar.
Menurut Abyadi, langkah memidanakan petugas Lapas yang menghalangi tim Ombudsman itu, bukan hanya sekadar penegakan hukum. Tapi sekaligus sebagai pelajaran bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik, agar tidak pernah mencoba menghalangi Ombudsman bila melakukan pemeriksaan lapangan.
Di sisi lain, selama ini Ombudsman juga belum pernah menggunakan pasal 44 tersebut, meski ada beberapa peristiwa yang menghalangi tim Ombudsman melakukan pemeriksaan lapangan.
"Setahu saya, ada beberapa peristiwa yang menghalangi Ombudsman melakukan pemeriksaan lapangan. Sebelumnya, kalau saya tidak salah ingat, tim Ombudsman juga pernah dihalangi saat ingin melakukan Sidak ke tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," jelas Abyadi Siregar.
Lebih jauh Abyadi menjelaskan, pemeriksaan lapangan memang merupakan salah satu kewenangan Ombudsman. Pada Pasal 34 dijelaskan, Ombudsman dapat melakukan pemeriksaan ke objek pelayanan publik tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pejabat atau instansi yang dilaporkan.
"Jadi, kalau ada petugas Lapas mengatakan penolakan Sidak tim Ombudsman itu karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan, itu salah besar. Petugas Lapas yang ngomong itu tidak memiliki kompetensi. Kalau sidak diberitahukan sebelumnya, itu namanya bukan sidak. Itu namanya kunjungan silaturrahim," tegas Abyadi sambil tertawa.
PRESIDEN COPOT AGUS ANDRIANTO
Abyadi Siregar juga mengaku curiga dengan kunjungan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto dan Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aries Marsudiyanto ke Lapas Kelas IIA Cibinong.
"Kunjungan itu terkesan seolah sebagai upaya "mencuci" atau "membersihkan" image negative dari temuan sidak Ombudsman sebelumnya.
"Dari kunjungan Menteri Imipas dan Kepala Bappisus itu mengesankan melegitimasi penjelasan Kepala Lapas yang menyebut bahwa rumah/kamar mewah merupakan tempat para pejabat Lapas. Di sisi lain seolah meragukan hasil temuan Sidak Ombudsman," jelas Abyadi.
Inilah yang membuat semakin kuatnya dugaan ada upaya untuk melindungi praktik-praktik penyediaan fasilitas mewah di Lapas tersebut. "Karena itu, patut diduga bahwa penyediaan fasilitas mewah untuk para napi berduit itu dilindungi," tegas Abyadi.
Sehubungan dengan itu, Abyadi Siregar menyarankan Presiden Prabowo mengevaluasi Agus Andrianto dari jabatan Menteri Imipas. "Buruknya pelayanan di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan yang selama ini meresahkan masyarakat, menuntut adanya evaluasi total yang dimulai dari pucuknya, yakni Menteri Imipas," tegas Abyadi Siregar.
APRESISASI
Terakhir, Abyadi Siregar menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI yang telah melakukan Sidak ke Lembaga Pemasyakatan. "Saya berharap, sidak seperti ini harus menjadi instrument utama dalam pengawasan pelayanan publik," tegasnya.
Menurutnya, masih banyak Lapas di Indonesia yang perlu di-Sidak. Karena, penyediaan fasilitas mewah di lingkungan Lapas, sudah menjadi rahasia umum selama ini. "Tidak hanya penyediaan fasilitas mewah, tapi juga maraknya peredaran narkoba," tegas Abyadi.*
BOGOR Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) menelusuri keberadaan sejumlah barang dan fasilitas di La
NASIONAL
MEDAN Satreskrim Polrestabes Medan menggerebek sebuah tempat spa di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kota Medan, yang diduga menyediakan layanan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA YouTube menyiapkan sejumlah fitur berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk membantu kreator dalam hampir seluruh proses pembuatan kont
SAINS DAN TEKNOLOGI
MEDAN Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Tebing Tinggi, Iqbal Akbar, tengah diproses untuk dicopot dari jabatannya. Kepu
PERISTIWA
JAKARTA Mantan Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara mengenai gugatan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon yang mempersoalkan syarat pendi
POLITIK
JAKARTA Relawan Gibran Joeara (GIJOE) mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka s
POLITIK
LIMAPULUH Satreskrim Polres Batubara menangkap seorang pria berinisial IR yang diduga membuat dan menjual surat tanda nomor kendaraan bermo
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti mengatakan anggaran untuk rencana pendidikan gratis jenjang
PENDIDIKAN
MEDAN Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan potensi gelombang tinggi hingga 4 meter di sejumlah wilayah peraira
PERISTIWA
BANDUNG Ketua Dewan Pertimbangan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Joko Widodo menyebut partainya kini mulai diperhitungkan hingga membuat
POLITIK