8 Eks Anggota TPNPB-OPM di Papua Pegunungan Nyatakan Setia ke Indonesia, Serahkan Senjata
PAPUA PEGUNUNGAN Delapan anggota TPNPBOPM Kodap XV/Ngalum Kupel dilaporkan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
NASIONAL
MUARO JAMBI - Konflik agraria antara masyarakat Desa Sogo, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi dengan PT Bukit Bintang Sawit (BBS) kembali mencuat.
Ketua Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWASI) Kabupaten Muaro Jambi, Feriansyah, mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah tegas terhadap perusahaan tersebut.
PT BBS diduga telah beroperasi selama belasan tahun hanya mengandalkan Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) tanpa mengantongi Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), yang merupakan syarat legalitas utama dalam pengelolaan lahan perkebunan.
"PT BBS di Desa Sogo ini terindikasi tidak memiliki HGU. Kita minta Bupati dapat mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan sawit ini," tegas Feriansyah kepada wartawan.
Feriansyah menekankan bahwa tindakan PT BBS bertentangan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 41 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Putusan MK menegaskan bahwa perusahaan kelapa sawit wajib memiliki HGU sebagai legalitas dasar untuk mengelola lahan secara sah dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, Feri menyebut ketidakhadiran HGU menjadi salah satu penyebab konflik agraria berkepanjangan antara perusahaan dan warga.
"HGU bukan hanya syarat administrasi, tapi bentuk pengakuan hak dan kepastian hukum. Tanpa itu, kehadiran perusahaan hanya akan memicu gesekan di masyarakat," tambahnya.
Desakan Audit, Sanksi Pajak dan Evaluasi Izin Usaha
Ketua AWASI tersebut juga mendesak agar PT BBS segera diaudit dan dikenakan sanksi administratif dan denda pajak. Ia juga meminta agar pemerintah tidak menerbitkan HGU jika perusahaan terbukti melanggar aturan.
"Bila perlu, izin usaha mereka dicabut. Jangan beri ruang bagi perusahaan yang tak taat hukum dan tak berpihak kepada masyarakat," ujarnya.
Tak hanya soal legalitas, Feriansyah juga mempertanyakan kontribusi nyata PT BBS terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Muaro Jambi.
Ia menilai perlu transparansi agar publik mengetahui seberapa besar manfaat ekonomi daerah dari kehadiran perusahaan tersebut.
"Apa kontribusi PT BBS ke PAD? Jangan sampai mereka hanya meraup keuntungan, tapi daerah dan masyarakat tidak mendapat apa-apa," tegas Feri.
Sementara itu, Humas PT BBS, Suherman, memilih bungkam saat dimintai klarifikasi. Pesan konfirmasi yang dikirimkan wartawan tidak mendapat tanggapan.
Hal yang sama terjadi di tingkat pemerintah. Kepala Bidang Perkebunan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Muaro Jambi, Muhammad Taher, juga tidak memberikan respon atas pertanyaan wartawan mengenai legalitas HGU PT BBS.
Sikap tertutup ini menambah tanda tanya besar atas transparansi dan keseriusan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan besar di sektor perkebunan di Muaro Jambi.*
PAPUA PEGUNUNGAN Delapan anggota TPNPBOPM Kodap XV/Ngalum Kupel dilaporkan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
NASIONAL
JAKARTA Layanan media sosial milik Meta, yakni WhatsApp, Instagram, dan Facebook, dilaporkan mengalami gangguan pada Jumat malam (12/6/202
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri klaim mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang menyebut adany
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan sepeda motor listrik untuk
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ribuan mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada Ju
PERISTIWA
MEDAN Pemerintah Kota Medan memastikan kondisi keuangan daerah masih aman dan mencukupi untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perj
PEMERINTAHAN
MEDAN Dewan Pengawas Perum Bulog, Frans B. M. Dabukke, meninjau langsung pelaksanaan Program Bantuan Pangan (Banpang) di Sumatera Utara un
EKONOMI
JAKARTA Layanan media sosial Facebook dan Messenger dilaporkan mengalami gangguan massal di berbagai negara pada Jumat, 12 Juni 2026. Gang
SAINS DAN TEKNOLOGI
BALI Pemain Timnas Indonesia Justin Hubner resmi melepas masa lajang setelah melangsungkan akad nikah dengan selebritas Jennifer Coppen, J
ENTERTAINMENT
JAKARTA Polda Metro Jaya menjelaskan alasan tidak diperbolehkannya massa mahasiswa menuju kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta P
PERISTIWA