Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah (Surya) mengapresiasi langkah Aliansi Pejuang Reformasi Agraria (APARA) yang menyampaikan aspirasi dengan cara santun, jelas, dan konstruktif. Hal itu disampaikan Wagub saat menerima audiensi APARA di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro 30 Medan, Kamis (25/9), terkait reformasi agraria dan penyelesaian konflik pertanahan di Sumut.
Dalam kesempatan itu, Surya menegaskan bahwa dirinya bersama Gubernur Sumut Bobby Nasution selalu berpihak pada kepentingan rakyat. "Saya dan Gubernur pada prinsipnya berpihak kepada masyarakat," ujarnya.
Baca Juga:
Menurut Surya, persoalan agraria merupakan isu kompleks yang tidak bisa diselesaikan secara instan. Sebagai wujud komitmen, Pemprov Sumut telah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) pada 14 Agustus lalu. "Ini adalah amanah dari masyarakat sekaligus instruksi Presiden RI. Maka penyelesaian konflik agraria sudah menjadi kewajiban pemerintah," jelasnya.
Ia juga menekankan, penyelesaian konflik pertanahan tidak bisa dilakukan sepihak, melainkan memerlukan komunikasi yang berkelanjutan. Pertemuan dengan APARA disebutnya menjadi awal dari diskusi lanjutan yang akan terus dibangun.
"Saya pastikan tidak ada kepentingan masyarakat yang dihalangi birokrasi. Semua aspirasi akan menjadi atensi pemerintah. Keputusan terkait GTRA pun sudah melalui berbagai pertimbangan regulasi dan konsultasi dengan pihak terkait," ungkap Surya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan Provinsi Sumut, Basarin Yunus Tanjung, menambahkan bahwa konflik pertanahan di Sumut banyak dipicu tumpang tindih kepemilikan lahan dan masalah legalitas dokumen. Sejumlah kasus sudah berhasil ditangani, termasuk kasus Siosar yang dikeluarkan dari kawasan hutan.
Namun, ia mengakui konflik antar masyarakat sering lebih sulit diselesaikan dibandingkan konflik antara masyarakat dengan pemerintah karena melibatkan hubungan sosial yang lebih kompleks. "Untuk masyarakat hukum adat, pemerintah telah menetapkan sejumlah kriteria pengakuan dan perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.*
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.