Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA –
Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengubah sejumlah program kerja pemerintah tahun 2025 melalui Peraturan Presiden (
Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran
Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Perpres ini mulai berlaku efektif sejak 30 Juni 2025 dan membawa sejumlah kebijakan baru yang dinilai strategis, termasuk kenaikan
gaji bagi aparatur sipil negara (
ASN), prajurit
TNI/Polri, dan pejabat negara.Dalam aturan baru tersebut, terdapat delapan Program Hasil Terbaik Cepat yang menjadi prioritas pemerintah untuk mempercepat capaian pembangunan nasional.
Baca Juga:
Salah satu poin paling menonjol adalah kenaikan
gaji ASN, khususnya bagi guru, dosen, tenaga kesehatan, serta penyuluh. Peningkatan ini juga mencakup prajurit
TNI/Polri dan pejabat negara, yang sebelumnya tidak tercantum dalam
Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
"Menaikkan
gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh),
TNI/Polri, dan pejabat negara," demikian bunyi salah satu poin dalam lampiran
Perpres tersebut.Selain fokus pada peningkatan kesejahteraan pegawai negeri dan
aparat negara,
Perpres ini juga mengamanatkan pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN).
Badan ini ditargetkan mampu mendorong rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 23 persen, angka yang sebelumnya hanya disebutkan secara umum tanpa target angka spesifik dalam peraturan lama.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.