Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan dalam Apel Gabungan ASN dan Non ASN yang digelar di halaman Kantor Bupati, Rabu (17/9). (foto: Asri Ludin Tambunan/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
DELI SERDANG – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang resmi memberhentikan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Apel Gabungan ASN dan Non ASN yang digelar di halaman Kantor Bupati, Rabu (17/9).
Kedua ASN tersebut masing-masing seorang guru dan pegawai kecamatan yang mangkir dari tugas selama lebih dari tiga bulan.
Bupati Deli Serdang,Asri Ludin Tambunan menegaskan bahwa pemberhentian ini menjadi bentuk penegakan disiplin yang serius dari pemerintah daerah demi menciptakan kinerja yang efektif dan efisien.
"Guru yang bersangkutan ternyata selama ini beralih profesi menjadi ojek online. Dengan sistem absensi digital yang kami terapkan, pergerakan pegawai dapat dipantau secara real-time. Dashboard absensi setiap hari tampil di ruang kerja saya," jelas Bupati dalam apel tersebut.
Bupati juga menyoroti pentingnya peran pengawasan dari para pimpinan unit kerja.