Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan dalam Apel Gabungan ASN dan Non ASN yang digelar di halaman Kantor Bupati, Rabu (17/9). (foto: Asri Ludin Tambunan/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
"Jika ada pegawai yang bermasalah, maka kepala unitnya juga harus bertanggung jawab. Kepala sekolah dan koordinator harus mendapat surat teguran. Begitu juga untuk kecamatan, pengawasannya harus diperbaiki," ujarnya.
Lebih jauh, Bupati mengingatkan bahwa jika pelanggaran masih terjadi, sanksi bagi pimpinan unit termasuk penurunan e-Kinerja, demosi, atau rotasi akan diberlakukan.
Tidak hanya menegakkan disiplin, PemkabDeli Serdang juga memperkenalkan inovasi baru dalam pengurusan administrasi ASN.
Mulai hari ini, seluruh ASN tidak perlu lagi datang langsung ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk mengurus kenaikan pangkat.
"Pengurusan pangkat kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi yang kami kembangkan. Tidak ada lagi pungutan atau calo-calo yang mengatasnamakan pengurusan kenaikan pangkat," jelas Bupati.
Namun, kenaikan pangkat tetap harus berdasarkan penilaian kinerja (e-Kinerja) yang valid dan diisi langsung oleh ASN masing-masing.