Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
DELI SERDANG – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang resmi memberhentikan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Apel Gabungan ASN dan Non ASN yang digelar di halaman Kantor Bupati, Rabu (17/9).
Kedua ASN tersebut masing-masing seorang guru dan pegawai kecamatan yang mangkir dari tugas selama lebih dari tiga bulan.
Baca Juga:
Bupati
Deli Serdang,Asri Ludin Tambunan menegaskan bahwa pemberhentian ini menjadi bentuk penegakan disiplin yang serius dari pemerintah daerah demi menciptakan kinerja yang efektif dan efisien.
"Guru yang bersangkutan ternyata selama ini beralih profesi menjadi ojek online. Dengan sistem absensi digital yang kami terapkan, pergerakan pegawai dapat dipantau secara real-time. Dashboard absensi setiap hari tampil di ruang kerja saya," jelas Bupati dalam apel tersebut.
Bupati juga menyoroti pentingnya peran pengawasan dari para pimpinan unit kerja.
"Jika ada pegawai yang bermasalah, maka kepala unitnya juga harus bertanggung jawab. Kepala sekolah dan koordinator harus mendapat surat teguran. Begitu juga untuk kecamatan, pengawasannya harus diperbaiki," ujarnya.
Lebih jauh, Bupati mengingatkan bahwa jika pelanggaran masih terjadi, sanksi bagi pimpinan unit termasuk penurunan e-Kinerja, demosi, atau rotasi akan diberlakukan.
Tidak hanya menegakkan disiplin, PemkabDeli Serdang juga memperkenalkan inovasi baru dalam pengurusan administrasi ASN.
Mulai hari ini, seluruh ASN tidak perlu lagi datang langsung ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk mengurus kenaikan pangkat.
Baca Juga:
"Pengurusan pangkat kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi yang kami kembangkan. Tidak ada lagi pungutan atau calo-calo yang mengatasnamakan pengurusan kenaikan pangkat," jelas Bupati.
Namun, kenaikan pangkat tetap harus berdasarkan penilaian kinerja (e-Kinerja) yang valid dan diisi langsung oleh ASN masing-masing.
"Kami pastikan tidak ada lagi manipulasi data atau pembuatan penilaian fiktif. Jika ada kesulitan, ASN bisa berkonsultasi langsung dengan BKPSDM," tambahnya.
Bupati juga mengungkapkan adanya kasus pembatalan pengangkatan pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah dasar yang diduga terkait praktik pungutan sebesar Rp20 juta.
"Calon Plt tersebut dibatalkan SK-nya karena terindikasi bayar-membayar untuk jabatan. Saat ini kasus ini sudah kami serahkan ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti," tegas Bupati.
Ia menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk pungutan liar dalam pengangkatan jabatan ASN.
"Kami tidak main-main soal ini. Proses pengangkatan harus berjalan bersih tanpa ada pungutan apa pun," pungkasnya.*
(dn/a008)
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.