Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mengatakan masyarakat yang membutuhkan dapat mengajukan diri untuk menerima bantuan presiden (banpres).
Program tersebut disebut ditujukan bagi warga yang mengalami kesulitan ekonomi maupun membutuhkan dukungan dalam bentuk lain.
"Mekanismenya, masyarakat yang memang betul-betul membutuhkan bantuan presiden bisa mengajukan bantuan," kata Juri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026.
Baca Juga:
Selain melalui pengajuan langsung, Juri menjelaskan bantuan presiden juga dapat diberikan berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Bantuan tersebut, kata dia, mencakup berbagai bentuk kebutuhan masyarakat.
Ia menyebut banpres tidak hanya berupa bantuan uang tunai, tetapi juga dapat diberikan dalam bentuk barang maupun pembangunan fasilitas publik.
"Bisa bantuan keuangan, bantuan natura, atau pembangunan-pembangunan yang memang diperlukan di masyarakat," ujarnya.
Juri menegaskan bahwa penggunaan dana bantuan presiden dilakukan sesuai arahan kepala negara dan difokuskan untuk kepentingan masyarakat luas.
"Penggunaannya tentu berdasarkan arahan dan kepentingan Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara," kata dia.
Ia juga menjelaskan bahwa dana bantuan presiden dikelola oleh Kementerian Sekretariat Negara.
Menurutnya, seluruh alokasi diarahkan untuk program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan warga.
"Dana ini diperuntukkan untuk program-program yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat langsung," ujarnya.*
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.