BREAKING NEWS
Sabtu, 05 Juli 2025

RUU TNI Siap Disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada 20 Maret 2025

Adelia Syafitri - Rabu, 19 Maret 2025 16:42 WIB
194 view
RUU TNI Siap Disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada 20 Maret 2025
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengonfirmasi bahwa Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan disahkan menjadi undang-undang pada Sidang Paripurna DPR, yang dijadwalkan pada Kamis, 20 Maret 2025.

"Hasil rapat kemarin sudah diputuskan di tahap I, jadi RUU TNI sudah rampung, tinggal dibawa di tahap II untuk dibacakan dalam paripurna, yang insyaallah dijadwalkan besok," ujar Dave Laksono di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 19 Maret 2025.

Baca Juga:

Meski belum menerima undangan resmi, Dave memastikan bahwa Komisi I tinggal menunggu keputusan dari Badan Musyawarah (Bamus).

Sesuai dengan jadwal terkini, Sidang Paripurna yang akan dilaksanakan pada 20 Maret 2025 akan memutuskan pengesahan RUU TNI.

Baca Juga:

Sebelumnya, dalam rapat Komisi I DPR RI, disepakati bahwa RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, yang juga Ketua Panja RUU TNI, memimpin rapat dan meminta persetujuan dari anggota rapat untuk membawa RUU ini ke tahap pembicaraan tingkat II di paripurna.

Semua anggota rapat setuju, menandakan kesepakatan untuk melanjutkan proses pengesahan RUU TNI.

Rapat ini juga dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto, serta perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan.

Utut Adianto mengungkapkan bahwa rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI.

Ada 8 fraksi yang sepakat untuk membawa RUU TNI ke tingkat II, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.

Namun, PDIP dan Partai Demokrat menyetujui dengan beberapa catatan terkait beberapa bagian dalam RUU tersebut.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Golkar: Final, Tapi Masih Dipertanyakan
Dugaan Pelanggaran UU TNI di Kodam I/BB, Irjen TNI dan Komisi I DPR RI Diminta Lakukan Pemeriksaan
Rapat Paripurna ke-20 DPR RI Resmi Dibuka Puan Maharani: Kuorum Terpenuhi, Agenda Strategis Dibahas
DPR Desak Intelijen dan Polri Perketat Keamanan Penerbangan Pasca Ancaman Bom di Dua Pesawat Saudia Airlines
SBY dan Presiden Prabowo Bertukar Pesan Bahas Revisi UU TNI: 80 Persen Aman, Tapi Ada Pasal Rawan
TNI Koordinasi dengan Kejagung Terkait Dugaan Konten Negatif RUU TNI oleh Marcella Santoso
komentar
beritaTerbaru