JAKARTA -Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengonfirmasi bahwa Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan disahkan menjadi undang-undang pada Sidang Paripurna DPR, yang dijadwalkan pada Kamis, 20 Maret 2025.
"Hasil rapat kemarin sudah diputuskan di tahap I, jadi RUU TNI sudah rampung, tinggal dibawa di tahap II untuk dibacakan dalam paripurna, yang insyaallah dijadwalkan besok," ujar Dave Laksono di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 19 Maret 2025.
Sebelumnya, dalam rapat Komisi I DPR RI, disepakati bahwa RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, yang juga Ketua Panja RUU TNI, memimpin rapat dan meminta persetujuan dari anggota rapat untuk membawa RUU ini ke tahap pembicaraan tingkat II di paripurna.
Semua anggota rapat setuju, menandakan kesepakatan untuk melanjutkan proses pengesahan RUU TNI.
Rapat ini juga dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto, serta perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan.
Utut Adianto mengungkapkan bahwa rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI.
Ada 8 fraksi yang sepakat untuk membawa RUU TNI ke tingkat II, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.
Namun, PDIP dan Partai Demokrat menyetujui dengan beberapa catatan terkait beberapa bagian dalam RUU tersebut.