Prabowo Sindir Pejabat Pintar tapi Korupsi: Semakin Tinggi Pangkat, Banyak yang Jadi Maling
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto melontarkan kritik keras terhadap fenomena korupsi di kalangan pejabat berpendidikan tinggi dan ber
POLITIK
JAKARTA -Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024. Meskipun banyak pihak mengkhawatirkan bahwa revisi ini bisa membawa kembali konsep dwifungsi militer, pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai bahwa revisi ini tidak perlu dikhawatirkan.
Menurut Fahmi, revisi UU TNI tetap berpegang pada prinsip reformasi dan demokrasi, terutama dengan menjaga larangan bagi prajurit TNI untuk terlibat dalam bisnis atau politik.
"Perubahan ini tetap berada dalam koridor reformasi dan demokrasi," ujar Khairul Fahmi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Konsolidasi antara Militer dan Sipil
Meski demikian, revisi ini memunculkan beberapa kekhawatiran di kalangan masyarakat, khususnya terkait potensi kembalinya peran TNI dalam ranah sipil, seperti yang terjadi pada masa Orde Baru. Namun, Fahmi menegaskan bahwa revisi ini tidak menghapus larangan bagi anggota TNI untuk terlibat dalam politik praktis atau bisnis.
Profesionalisme militer, tambahnya, tetap dijaga.
"Jika ditelaah lebih mendalam, revisi ini tidak menghilangkan larangan bagi anggota TNI untuk terlibat dalam aktivitas politik maupun bisnis.
Artinya, profesionalisme militer tetap dijaga dan mereka tidak diperbolehkan masuk ke dalam dunia politik praktis atau kegiatan ekonomi," jelas Fahmi.
Pentingnya Pengawasan dalam Implementasi
Meski tidak menentang revisi, Fahmi mengingatkan agar pengawasan terhadap implementasi UU TNI yang baru ini diperkuat, khususnya terkait dengan peran TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP), tugas TNI yang ditempatkan di lembaga sipil, serta dampak perubahan usia pensiun terhadap dinamika internal TNI.
"Dibandingkan mencurigai atau menolak revisi ini secara berlebihan, langkah yang lebih tepat adalah mengawasi implementasinya agar tetap berjalan sesuai dengan prinsip reformasi," tambahnya.
Pentingnya Kontrol Terhadap Keterlibatan Militer di Sektor Sipil
Fahmi menekankan, meskipun larangan keterlibatan TNI dalam politik dan bisnis tetap berlaku, pengawasan terhadap penerapannya harus diperketat.
Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi penyimpangan yang bisa mengarah pada pola lama, yang melibatkan pengaruh militer dalam birokrasi sipil.
"Keterlibatan militer di sektor sipil harus tetap dikendalikan dengan ketat agar tidak terjadi perluasan pengaruh mereka dalam birokrasi, yang menjadi kekhawatiran banyak pihak," tutup Fahmi.
(bs/n14)
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto melontarkan kritik keras terhadap fenomena korupsi di kalangan pejabat berpendidikan tinggi dan ber
POLITIK
JAKARTA Wacana pembentukan tim asesor untuk menentukan status aktivis hak asasi manusia (HAM) menuai penolakan dari anggota DPR RI. Angg
POLITIK
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan baru terkait skema pembagian pendapatan antara pengemudi ojek online (ojol) d
EKONOMI
MEDAN Ribuan buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan sejumlah serikat pekerja di Sumatera Utara (Sumut) akan menggelar aksi unjuk ra
NASIONAL
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan pentingnya program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi masyarakat Indonesia, khususnya untuk
POLITIK
MEDAN Direktur Utama PT Toba Surimi Industries Tbk, Gindra Tardy, diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemalsuan cek dan pe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan sikap kerasnya terhadap praktik kolusi antara pejabat pemerintah dan pengusaha yang dinila
NASIONAL
JAKARTA Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyampaikan harapan agar kesejahteraan pekerja di Indonesia semakin meningkat di m
NASIONAL
JAKARTA Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menargetkan percepatan penerbitan hingga 10 ribu sertifikat halal per hari bagi p
EKONOMI
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh
NASIONAL