"Kalau memang ada laporan polisi, tunjukkan mana LP-nya? Apakah klien kami sudah tersangka? Belum ada satu pun pemanggilan resmi dari kepolisian terhadap Bung Haji Hercules," ujarnya.
Ia juga menyindir cara para advokat mendatangi DPR secara berkelompok, seolah mengintimidasi lembaga negara untuk bertindak tanpa prosedur hukum yang jelas.
"Kalian datang ramai-ramai, mengatasnamakan masyarakat atau advokat, tapi tanpa legal standing. Coba tunjukkan surat kuasa dan dasar hukumnya," tambah Sunan.
Sebelumnya, advokat Saor Siagian dan sejumlah rekan dari Forum Hukum Anti-Premanisme mendatangi Komisi III DPR RI untuk meminta penindakan terhadap Hercules dan pembubaran GRIB Jaya.
Mereka menuding ormas tersebut telah meresahkan publik, termasuk melakukan intimidasi terhadap pejabat hingga penyegelan perusahaan.
Saor juga menyinggung pernyataan kontroversial Hercules yang dinilai mengancam Gubernur Jawa Barat dan mantan Panglima TNI.
Ia menyebut kejadian-kejadian ini sebagai alasan kuat agar GRIB Jaya dibekukan.
"Apakah karena dia dekat dengan Presiden, maka tidak bisa disentuh? Ini preseden buruk bagi penegakan hukum," kata Saor dalam rapat bersama Komisi III DPR, Rabu (7/5/2025).
Polemik antara kedua pihak kini memasuki babak baru, dengan potensi eskalasi ke ranah hukum terbuka lebar.*