JAKARTA– Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, tengah menjadi sorotan usai ditunjuk sebagai salah satu anggota Komite Pengawasan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Penunjukan ini menimbulkan polemik karena diduga bertentangan dengan Undang-Undang KPK.
"KPK akan mengkaji kedudukan saya di dalam komite tersebut. Proses itu akan dikaji," kata Setyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).
Menurutnya, proses kajian ini melibatkan sejumlah unit di KPK seperti Biro Hukum, Kesekjenan, hingga pegawai struktural dan fungsional, demi memastikan tidak ada pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
"Supaya nanti tidak salah memaknai tentang masalah rangkap jabatan, karena itu sering kali dimaknai berbeda-beda. Prinsipnya, saat ini sedang dikaji," jelasnya.
Meski tengah dikaji, Setyo memastikan bahwa KPK tidak akan serta-merta meninggalkan BPI Danantara, dan membuka kemungkinan pendampingan melalui kedeputian pencegahan.
"Kita tetap memiliki kedeputian pencegahan untuk kemudian melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan para pihak agar tetap on the track," tambahnya.
Untuk diketahui, selain Ketua KPK, sejumlah pejabat tinggi lainnya juga ditunjuk sebagai pengawas BPI Danantara, yakni Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Ketua BPK Isma Yatun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Penunjukan ini menimbulkan diskursus publik mengenai potensi konflik kepentingan dan urgensi menjaga independensi lembaga antikorupsi, sebagaimana amanat reformasi dan UU KPK.