Kebakaran Hebat di Marelan, 4 Orang Terjebak di Lantai 3 Berhasil Dievakuasi
MEDAN Kebakaran hebat melanda satu unit rumah toko (ruko) di kawasan Pasar V Marelan, Kelurahan Renggas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Ka
PERISTIWA
MEDAN -Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Rapidin Simbolon, melontarkan kritik keras terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian atas keputusan yang menetapkan empat pulau yang sebelumnya berada di wilayah Kabupaten Aceh Singkil menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Rapidin menyebut keputusan tersebut sebagai langkah sepihak tanpa dasar hukum yang jelas, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Singkil.
"Saya sangat menyayangkan tindakan Mendagri yang memutuskan sepihak tanpa alasan dan dasar yang jelas, dan bertentangan dengan UU No 14 Tahun 1999," ujar Rapidin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/6/2025).
Anggota Komisi II DPR RI itu juga menilai bahwa pemindahan administrasi empat pulau tersebut tidak memiliki urgensi nyata bagi masyarakat Sumatera Utara maupun Aceh. Menurutnya, justru tindakan ini dapat membuka luka sejarah dan konflik wilayah.
"Toh kita satu NKRI, kenapa harus membuat keputusan yang berpotensi memicu ketegangan di akar rumput?" tanya Rapidin.
Lebih jauh, Rapidin bahkan mencurigai adanya kepentingan ekonomi di balik pemindahan wilayah administratif ini. Ia menyebut kemungkinan adanya tambang nikel yang menjadi alasan tersembunyi.
"Saya curiga jangan-jangan ada tambang nikel di empat pulau itu, agar bisa dimainkan seperti Blok Medan di Maluku dan agar bisa diekspor secara ilegal ke China," tegasnya.
Sebagai warga Sumut, Rapidin secara terbuka menyatakan menolak pemindahan empat pulau dari Aceh ke Sumut.
Rapidin juga mengkritik Pemerintah Provinsi Sumut yang menurutnya lebih baik fokus pada pembangunan daerah daripada membuat polemik yang menimbulkan keresahan.
"Lebih baik fokus bangun Sumut dengan APBD yang terbatas daripada memicu konflik administratif yang tidak penting," tutupnya.
Keputusan ini tertuang dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 25 April 2025, dan menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk ke wilayah Tapanuli Tengah.
Pemerintah Aceh menyatakan akan memperjuangkan agar keempat pulau itu dikembalikan ke Aceh, karena secara historis dan administratif sebelumnya berada di bawah Kabupaten Aceh Singkil.
MEDAN Kebakaran hebat melanda satu unit rumah toko (ruko) di kawasan Pasar V Marelan, Kelurahan Renggas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Ka
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak ada lagi pengadaan motor listrik untuk Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun
EKONOMI
JAKARTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendorong pelibatan hakim ad hoc dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Ko
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Polisi segera memeriksa seorang oknum jaksa yang diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata api terhadap seorang satpam di Kot
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kantor Kementerian Pekerjaan Umum digeledah penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (9/4/2026) siang. Penggeledahan dilak
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menargetkan Indonesia tidak lagi mengimpor bahan bakar minyak (BBM) dalam dua hingga tiga tahun ke depan
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mempercepat pembukaan lowongan kerja di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk lulus
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menargetkan Indonesia mampu memproduksi sedan listrik secara massal pada 2028. Target tersebut menjadi b
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha rokok Khairul Umam alias Haji Her sebagai saksi dalam penyidikan kasus duga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, buka suara terkait viralnya video sepeda motor berlogo BGN di media sosial. Ia
NASIONAL