BREAKING NEWS
Kamis, 11 September 2025

Ini Alasan Saut Situmorang Bersedih Melihat Vonis Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Gula

Justin Nova - Sabtu, 19 Juli 2025 15:47 WIB
Ini Alasan Saut Situmorang Bersedih Melihat Vonis Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Gula
Sejumlah tokoh menghadiri sidang vonis mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). (foto: kompas)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Sejumlah tokoh hadir dalam sidang vonis mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Hadir antara lain Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022 Anies Baswedan, Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, Wakil Ketua KPK periode 2015–2019 Saut Situmorang, pakar hukum tata negara Refly Harun, Rocky Gerung, serta Said Didu.

Tom Lembong yang juga Co-Captain Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Pilpres 2024, divonis bersalah dan dihukum 4,5 tahun penjara serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi importasi gula.

Baca Juga:

Vonis ini menimbulkan kesedihan mendalam, terutama bagi Saut Situmorang yang tampak tak mampu menutupi dukanya dan terpeluk oleh Anies Baswedan usai mendengar putusan.

Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan Tom Lembong terbukti melakukan pelanggaran hukum terkait importasi gula pada 2015-2016. Beberapa faktor yang memberatkan antara lain kebijakan impor gula yang lebih mengedepankan ekonomi kapitalis, tidak melaksanakan asas kepastian hukum, tidak bertanggung jawab dalam pengendalian harga gula, dan mengabaikan konsumen akhir yang membutuhkan gula dengan harga terjangkau.

Baca Juga:

Saut Situmorang menyampaikan kekecewaannya atas vonis tersebut karena tidak ada bukti Tom menerima uang atau keuntungan pribadi (kickback). "Tidak ada kickback, ini yang saya takutkan selama saya di KPK, ketika ada kerugian negara tapi tidak ada penerimaan pribadi," ujarnya. Menurut Saut, hal ini memperlemah logika pembuktian perkara korupsi.

Saut juga mengkritik cara kerja hakim yang membandingkan dua audit berbeda dalam sidang untuk membuktikan kerugian negara, yang menurutnya menunjukkan keraguan internal dalam pertimbangan hukum.

Tom Lembong lahir 4 Maret 1971, sempat menempuh pendidikan di Harvard University dan berkecimpung di industri jasa keuangan sebelum menjabat sebagai Mendag dan Kepala BKPM. Ia bergabung dalam tim pemenangan Anies pada Pilpres 2024 dan mengaku mengalami politisasi dalam kasus hukum yang menjeratnya.

Saat membacakan pledoi, Tom menilai penangkapan dan proses hukum yang dialaminya terkait erat dengan posisinya di kubu oposisi. "Sinyal dari penguasa sangat jelas, saya bergabung ke oposisi, maka saya terancam dipidana," katanya.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik, tidak hanya karena nilai hukum, tapi juga dampak politik yang menyertainya.*

(t/j006)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Rudy Tanoe Resmi Jadi Tersangka Korupsi Bansos Kemensos, KPK: Kami Hormati Praperadilan Tersangka
Kepala BPN Jembrana Bali Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
KPK Segera Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag
KPK Ungkap Noel Terima Setoran Lain Saat Jadi Wamenaker
KPK Respons 11 Tuntutan ICW Soal Antikorupsi: Akan Dipelajari dan Jadi Bahan Evaluasi
Diperiksa 7,5 Jam oleh KPK, Ustaz Khalid Basalamah Mengaku Jadi Korban Kasus Kuota Haji
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru