Besi Jemuran Raib, Dua Pemuda Ditangkap Polisi di Medan Perjuangan
MEDAN Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur berhasil menangkap dua pria yang kedapatan mencuri besi pipa jemuran milik warga di Jalan P
Hukum dan Kriminal
JAKARTA - Putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong, menuai sorotan tajam dari sejumlah kalangan.
Salah satunya datang dari Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, yang menilai bahwa putusan tersebut bermasalah secara yuridis dan logika hukum.
Dalam pernyataannya, Hardjuno menilai bahwa meski Thomas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, namun pertimbangan hakim dinilai mengabaikan unsur fundamental, seperti bukti nyata kerugian negara dan niat jahat (mens rea).
"Kalau kita bicara kerugian negara, mestinya hakim sajikan hitungan aktual yang konkret. Ini perkara pidana, bukan forum akademik," tegas Hardjuno, Sabtu (19/7/2025).
Ia menegaskan, dalam hukum pidana modern, dua unsur utama—actus reus (perbuatan) dan mens rea (niat jahat)—harus terbukti. Tanpa mens rea, maka dasar pemidanaan menjadi lemah.
Selain itu, ia juga mengkritisi logika hukum majelis yang menganggap tindakan kebijakan impor gula sebagai pelanggaran, padahal menurutnya itu merupakan diskresi menteri yang sah.
"Diskresi bukan pelanggaran. Kalau ada kesalahan prosedural, ya koreksi secara administratif, bukan dipidana," ujarnya.
Hal lain yang disorot adalah alasan pemberat dalam putusan hakim yang menyebut Thomas tidak menjalankan nilai-nilai demokrasi ekonomi dan Pancasila karena cenderung berpihak pada sistem kapitalis.
"Ini problematik. Pengadilan pidana bukan tempat mengadili keyakinan ideologis atau ekonomi seseorang. Itu domain akademik atau politik, bukan hukum pidana," tambahnya.
Hardjuno juga memperingatkan bahaya preseden hukum jika kebijakan publik bisa dipidana. Menurutnya, hal itu akan membuat pejabat takut mengambil keputusan.
"Kalau ini terus terjadi, kita akan masuk krisis keberanian di birokrasi. Negara bisa lumpuh karena semua takut dipidana," tandasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menyerukan pentingnya memisahkan pelanggaran administratif dan tindak pidana, demi menjaga marwah hukum dan keberlanjutan demokrasi.*
MEDAN Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur berhasil menangkap dua pria yang kedapatan mencuri besi pipa jemuran milik warga di Jalan P
Hukum dan Kriminal
MEULABOH Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, memimpin Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Tahun 2025 di Mapolres Aceh Ba
Nasional
JAKARTA Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi nonaktif terhadap tiga anggota DPR nonaktif dan mengaktifkan kembali d
Politik
MEDAN Personel Polda Sumatera Utara, Aipda ES, resmi dipecat tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti menjual barang bukti 1 kilogram
Hukum dan Kriminal
MEDAN Universitas Sumatera Utara (USU) mencatat pencapaian bersejarah dalam kancah akademik internasional. Berdasarkan QS World Universi
Pendidikan
JAKARTA Polda Metro Jaya memastikan akan mengumumkan hasil tes DNA terhadap dua kerangka manusia yang ditemukan di Gedung Administrasi A
Peristiwa
MEDAN Personel Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Tembung akhirnya berhasil menangkap salah satu pelaku pengeroyokan terhadap seora
Hukum dan Kriminal
JAKARTA Uskup Keuskupan ManokwariSorong, Mgr. Hilarion Datus Lega, menyerukan agar Ordinariatus Castrensis Indonesia (OCI), keuskupan k
Nasional
BATU BARA Lagi dan lagi, petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Batu Bara disibukkan dengan peristiwa kebakaran yang terjadi di Ik
Peristiwa
KOTA TANGERANG Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota menggagas program pemberdayaan ekonomi bagi para pengemudi ojek online (Ojol) melal
Nasional