BREAKING NEWS
Sabtu, 02 Agustus 2025

Jokowi Tanggapi Vonis Tom Lembong: Kebijakan Negara Memang dari Presiden, Tapi Teknis di Kementerian

Justin Nova - Kamis, 31 Juli 2025 18:17 WIB
105 view
Jokowi Tanggapi Vonis Tom Lembong: Kebijakan Negara Memang dari Presiden, Tapi Teknis di Kementerian
Presiden ke-7 RI Joko Widodo di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Kamis (31/7/2025). (foto: kumparan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), angkat bicara soal vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.

Tom Lembong, dalam pembelaannya selama persidangan, menyatakan bahwa keputusan mengeluarkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) kepada perusahaan swasta dilakukan karena mengikuti arahan Presiden Jokowi kala itu.

Menurut Tom, kebijakan tersebut merupakan langkah meredam gejolak harga pangan yang menjadi perhatian utama pemerintah.

Baca Juga:

Menanggapi hal itu, Jokowi tak menampik bahwa seluruh kebijakan strategis memang berasal dari kepala negara. Namun ia menegaskan, pelaksanaan teknis di lapangan berada di tangan kementerian terkait.

"Seluruh kebijakan, yang namanya seluruh kebijakan negara, itu dari presiden, siapa pun presidennya," ujar Jokowi di kediamannya di Solo, Kamis (31/7).

Baca Juga:

"Tapi untuk teknisnya, itu ada di kementerian. Jadi level teknisnya ada di kementerian," lanjutnya.

Jokowi juga menyerukan semua pihak agar menghormati proses hukum yang telah berjalan.

"Hormati keputusan hukum yang ada," tegasnya singkat.

Detail Kasus Tom Lembong: Tidak Terima Uang, Tapi Bersalah

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah memvonis Tom Lembong bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Ia dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

Namun, Tom tidak diwajibkan membayar uang pengganti, karena hakim menyatakan ia tidak menerima keuntungan pribadi dari kebijakan impor tersebut.

Vonis ini menyatakan Tom melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru