Dua Kubu Keraton Solo Bersitegang, Kirab Pusaka Malam 1 Suro Masih Tanpa Titik Temu
SOLO Rencana pelaksanaan Kirab Pusaka Malam 1 Suro di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat belum menemui titik terang. Dua kubu yang
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengajukan banding atas putusan 3 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.
Hal ini disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Kami dari kedeputian sudah berdiskusi dengan Jaksa Penuntut Umum. Sejauh ini kami akan banding, tapi masih menunggu persetujuan pimpinan," ujar Asep, Kamis (31/7).
Sebelumnya, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut KPK dan pihak terdakwa sama-sama diberi waktu tujuh hari untuk mempelajari putusan dan menentukan langkah hukum berikutnya.
Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dalam sidang Jumat (25/7), menyatakan Hasto bersalah memberikan suap kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan menjatuhkan vonis:
Pidana penjara: 3 tahun 6 bulan
Denda: Rp 250 juta atau kurungan tambahan 3 bulan
Namun, Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan terkait keberadaan Harun Masiku, sebagaimana didakwakan sebelumnya oleh jaksa KPK.
"Hakim tidak sependapat dengan jaksa soal tuduhan merintangi penyidikan," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto.
Dasar Hukum Putusan
Hasto dinyatakan melanggar:
Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
KPK menilai vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan, dan berencana menggunakan jalur banding sebagai bagian dari upaya memastikan hukuman setimpal dalam pemberantasan korupsi politik.*
SOLO Rencana pelaksanaan Kirab Pusaka Malam 1 Suro di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat belum menemui titik terang. Dua kubu yang
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tidak bisa hanya ditopang oleh satu se
EKONOMI
MIMIKA Komando Distrik Militer (Kodim) 1710/Mimika memulai pembangunan enam Jembatan Garuda yang tersebar di tiga distrik di Kabupaten M
NASIONAL
JAKARTA Pusat Penerangan (Puspen) TNI menggelar dialog interaktif bertajuk Ngobrol Santai Kapuspen TNI Bersama Media di Aula Balai War
NASIONAL
BANDA ACEH Ny. Mukarramah Fadhlullah terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (PERWOSI) Aceh p
OLAHRAGA
BANDA ACEH Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Banda Aceh periode 20242029 resmi dilantik dalam acara yang berlang
PENDIDIKAN
BANDA ACEH Dosen bersama mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Muhammadiyah Aceh (FKM Unmuha) berhasil mengembangkan inovasi
PENDIDIKAN
MEDAN Video mobil pemadam kebakaran (damkar) Kota Medan yang terekam memasok air bersih ke sebuah rumah di kawasan Jalan STM Gang Suka Cit
PERISTIWA
BANDA ACEH Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, mendor
NASIONAL
BANDA ACEH Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, memint
NASIONAL