BREAKING NEWS
Sabtu, 27 September 2025

DPR dan Pemerintah Setujui Revisi UU BUMN, Kementerian Berubah Menjadi Badan Pengaturan BUMN

Raman Krisna - Sabtu, 27 September 2025 10:11 WIB
DPR dan Pemerintah Setujui Revisi UU BUMN, Kementerian Berubah Menjadi Badan Pengaturan BUMN
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas (foto: thohirin)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA, – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah disetujui DPR RI dan pemerintah untuk diteruskan ke pembahasan tingkat II atau rapat paripurna.

Dalam revisi UU BUMN terbaru, ditegaskan bahwa Kementerian BUMN berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa perubahan ini sekaligus mengubah kelembagaan pengelolaan BUMN.

Baca Juga:
"Perkenankan kami menyampaikan beberapa hal yang menjadi penguatan dalam rancangan UU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Pertama, perubahan kelembagaan dari Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN," ujar Supratman dalam rapat panitia kerja (panja) dengan pemerintah dan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Poin lainnya, kekuasaan pengelolaan BUMN yang dimiliki Presiden dikuasakan kepada lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dan badan, kecuali pada BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, penguatan kewenangan Badan Danantara untuk bertindak sebagai penjamin holding investasi disertai persetujuan dewan pengawas.

Supratman menambahkan, organ dan pegawai Badan Danantara tunduk pada peraturan perundang-undangan mengenai tata kelola pemerintahan dan bisnis yang baik.

"Penegasan organ dan pegawai Danantara, anggota direksi, dewan komisaris, dewan pengawas, dan karyawan BUMN merupakan penyelenggara negara. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN sesuai ketentuan perundang-undangan," jelasnya.
Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemkab Simalungun Resmikan Universal Health Coverage, Tingkatkan Layanan Kesehatan Masyarakat
Revisi UU BUMN: Kementerian BUMN Dihapus, Diganti Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN)
DPR dan Pemerintah Sepakat Ubah Kementerian BUMN Jadi Badan Pengelola BUMN
Kades Sukamulya Desak Bupati Bogor Turun Tangan Atasi Sengketa Lahan Sitaan Negara
Jokowi Dukung Penetapan IKN sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028
Komite Reformasi Polri Bentukan Presiden Prabowo Akan Dilantik Usai Kunjungan Luar Negeri
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru