BREAKING NEWS
Rabu, 22 Oktober 2025

Rettob Klarifikasi Pernyataan Purbaya soal Dana Daerah Mengendap: “Tak Ada yang Disimpan di Deposito”

BITVonline.com - Rabu, 22 Oktober 2025 17:33 WIB
Rettob Klarifikasi Pernyataan Purbaya soal Dana Daerah Mengendap: “Tak Ada yang Disimpan di Deposito”
Bupati Mimika Johannes Rettob.(Foto: johannesrettob/Ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PAPUA– Bupati Mimika Johannes Rettob meluruskan pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang sebelumnya menyebut dana pemerintah daerah (pemda) sebesar Rp2,4 triliun masih mengendap di perbankan hingga akhir September 2025.

Rettob menjelaskan, berdasarkan laporan terakhir dari Bank Papua per 22 Oktober 2025, saldo kas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika yang tersimpan di rekening kas umum daerah (RKUD) kini tersisa Rp1,3 triliun.

"Saya harus menyampaikan hal ini kepada publik supaya tidak terjadi silang pendapat. Per hari ini, Rabu 22 Oktober 2025, sisa saldo dana yang ada di RKUD Pemkab Mimika di Bank Papua sebesar Rp1,3 triliun," ujar Johannes Rettob di Timika, Papua Tengah, Rabu (22/10/2025).

Baca Juga:

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyebut Pemkab Mimika menempati posisi ke-10 dari 15 pemerintah daerah di Indonesia yang memiliki dana mengendap paling besar di perbankan, dengan total Rp2,4 triliun.

Rettob menjelaskan, masih tersimpannya dana di kas daerah bukan karena kesengajaan, melainkan akibat prosedur penyaluran anggaran yang ketat serta penyerapan belanja modal yang bergantung pada kemajuan fisik proyek.

"Untuk belanja pegawai itu harus dibayar sesuai periode bulan. Tidak mungkin gaji pegawai untuk bulan Desember dibayar dari sekarang," tuturnya.

Sementara itu, pencairan belanja modal, lanjutnya, dilakukan berdasarkan termin pekerjaan. "Kalau progres pekerjaan belum maksimal, tentu tidak bisa dibayarkan seluruhnya," ujar Rettob menambahkan.

Ia mengungkapkan, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mimika, masih memiliki tingkat penyerapan anggaran yang rendah karena sejumlah proyek fisik belum rampung.

Menurut Rettob, lambatnya penyerapan anggaran juga dipengaruhi oleh dinamika internal, termasuk pergantian kepala daerah dan pejabat OPD.

"Bupati dan Wakil Bupati Mimika hasil Pilkada 2024 baru dilantik pada 25 Maret 2025. Selain itu, tiga pejabat lama di Dinas PUPR yang menjabat sebagai KPA dan PPK tersangkut kasus hukum pada Juni lalu, sehingga pekerjaan fisik sempat tertunda," jelasnya.

Kondisi serupa, kata dia, juga dialami banyak daerah lain di Indonesia. "Keterlambatan penyerapan anggaran terjadi hampir di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota pada 2025," tambah Rettob.

Rettob menyatakan pihaknya telah melakukan evaluasi mingguan terhadap seluruh OPD. Hingga minggu ketiga Oktober 2025, penyerapan anggaran Pemkab Mimika telah mencapai 51 persen.

0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru