JAKARTA – Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi menuai kritik.
Mantan Wakil Kepala Polri periode 2013–2014, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Oegroseno, menilai aturan tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025.
Oegroseno khawatir Perpol tersebut justru menghambat agenda reformasi Polri yang tengah didorong Presiden Prabowo Subianto.
Ia mempertanyakan dasar penerbitan Perpol yang dinilai berpotensi menimbulkan tafsir baru di tengah upaya pembenahan institusi kepolisian.
"Apakah peraturan kepolisian ini lebih tinggi dari putusan Mahkamah Konstitusi? Ini justru menimbulkan hal-hal baru dan bisa membuat Presiden pusing," ujar Oegroseno, Senin (29/12/2025).
Ia juga menyoroti minimnya koordinasi antara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diketuai Jimly Asshiddiqie.
Padahal, Kapolri tercatat sebagai bagian dari komisi yang dibentuk langsung oleh Presiden.
"Yang disayangkan, Kapolri merupakan bagian dari Komisi Percepatan Reformasi Polri. Seharusnya ada komunikasi terlebih dahulu sebelum aturan ini diterbitkan," kata Oegroseno.
Dalam kesempatan tersebut, Oegroseno kembali menegaskan pentingnya menjaga independensi Polri dan TNI dari kepentingan politik praktis.
Menurut dia, keterlibatan aparat dengan partai politik berpotensi mengganggu profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.*
(k/dh)
Editor
: Adelia Syafitri
Mantan Wakapolri Kritik Perpol 2025, Dinilai Bertentangan dengan Putusan MK