JAKARTA — Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo menyatakan setuju agar Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dikembalikan ke versi lama.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan UU KPK bukanlah "barang yang bisa dipinjam atau dikembalikan", melainkan regulasi yang menjadi dasar kerja lembaga antirasuah.
"Sekarang ini KPK bekerja berdasarkan UU KPK yang lama maupun yang baru. Dengan UU baru, status hukum pegawai KPK menjadi jelas sebagai ASN," kata Tanak kepada wartawan, Minggu (15/2/2026).
Tanak menegaskan, perubahan UU KPK yang terkait independensi lembaga hanya menyangkut penempatan KPK dalam rumpun Yudikatif, setara dengan Mahkamah Agung (MA).
Dengan pengaturan ini, KPK tetap berdiri sendiri dalam rumpun Yudikatif, sama seperti MA, sehingga fungsi pemberantasan korupsi tetap terlaksana secara independen.
Jokowi menegaskan, revisi UU KPK sebelumnya merupakan inisiatif DPR, bukan inisiatif pemerintah, dan ia menekankan tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut. "Ya, memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," ujar Jokowi.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menyeimbangkan independensi KPK, status ASN pegawai, serta hubungan lembaga antirasuah dengan sistem hukum nasional, sembari tetap menjaga fokus KPK dalam mencegah dan memberantas korupsi.*
(d/dh)
Editor
: Adelia Syafitri
UU KPK Balik ke Versi Lama? Jokowi Setuju, Pimpinan KPK Santai Menanggapi Kontroversi Ini