BREAKING NEWS
Senin, 19 Oktober 2026

Bupati Klaten Jadi Tersangka KPK, PDIP Siapkan Pemecatan Tidak Hormat

Dharma - Sabtu, 17 Oktober 2026 21:20 WIB
Bupati Klaten Jadi Tersangka KPK, PDIP Siapkan Pemecatan Tidak Hormat
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (kiri) berjalan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). (Foto: Fauzan/ANTARA)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KLATEN — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyiapkan pemecatan terhadap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun, mengatakan partainya akan menerbitkan surat rekomendasi pemberhentian tidak hormat terhadap Hamenang pada Senin, 19 Oktober 2026.

"Untuk itu, kami lagi proses pemecatan. Hari Senin besok, kami pecat. Hari Senin kami akan keluarkan surat rekomendasi pemecatan dengan tidak hormat ke yang bersangkutan," kata Komarudin melalui keterangan resmi, Sabtu (17/10/2026).

Baca Juga:

Komarudin mengatakan keputusan tersebut diambil setelah partai berulang kali mengingatkan para kader, khususnya kepala daerah, agar tidak terlibat dalam praktik korupsi.

"Karena kami sudah peringatkan tetapi tetap melakukan tindakan-tindakan tidak terpuji yang merugikan rakyat," tambah Komarudin.

Komarudin menyebut dirinya telah memanggil sejumlah kepala daerah, termasuk Hamenang, ke kantor DPP PDIP pada 14 September 2026.

Pemanggilan itu dilakukan untuk mengingatkan para kader mengenai pentingnya menjaga integritas dan menjauhi korupsi.

"Tetapi, baru 23 hari yang lalu, baru tanggal 14 September yang lalu, saya panggil beberapa kepala daerah termasuk ada yang bersangkutan, ke DPP, mengingatkan lagi mengenai hal tersebut. Ibu ketua umum juga selalu mengingatkan kader-kader, baik di eksekutif maupun legislatif untuk menjauhkan diri dari korupsi," kata Komarudin.

Menurut dia, kepala daerah seharusnya menjalankan tugas untuk melayani masyarakat, bukan memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri melalui praktik korupsi.

"Berkeringat untuk mendirikan usaha boleh, tetapi jangan dari hasil korupsi," ucapnya.

Komarudin juga menyampaikan penyesalannya atas kasus yang menjerat Bupati Klaten tersebut.

Ia mengatakan PDIP telah rutin mengingatkan kader agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

"Kami menyesalkan atas tindakan Bupati Klaten yang sebenarnya beberapa waktu lalu kami rutin mengingatkan para kader partai," ucap Komarudin.

Ia sekaligus memberikan peringatan kepada kader PDIP lainnya yang menduduki jabatan di lembaga eksekutif maupun legislatif.

Menurut dia, partai tidak akan menoleransi kader yang terbukti terlibat korupsi.

"Ketika mereka melakukan tindakan yang sama atau ketangkap korupsi, kita pastikan akan melakukan pemecatan tanpa proses. Kami tidak akan tolerir untuk tindakan-tindakan begitu," katanya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta seorang pihak swasta.

KPK mengungkapkan adanya lima klaster dugaan korupsi dalam perkara tersebut.

Klaster itu meliputi pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta pemberian kepada pihak BPK yang diduga berkaitan dengan pengondisian audit.

Salah satu barang bukti yang disita penyidik KPK adalah uang senilai Rp934 juta yang ditemukan tersimpan di dalam sebuah tong berwarna biru.

Tong tersebut ditemukan di kediaman Hanaku Agni Sadewo, yang disebut sebagai adik Hamenang.

Temuan uang tersebut menjadi salah satu bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat sejumlah pihak.

Namun, status tersangka tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah dinyatakan bersalah.

Pembuktian tindak pidana tetap dilakukan melalui proses hukum.

Rencana pemecatan Hamenang oleh PDIP menjadi langkah internal partai setelah penetapan tersangka oleh KPK.

Sementara itu, proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.* (cn/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus HGB ATR/BPN Memanas, MAKI Minta KPK Jemput Nusron Wahid
Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK, Kini Nusron Wahid Absen di Pertemuan Kabinet Prabowo: Ke Mana Dia?
KPK Tak Jerat Tersangka Korupsi Dana Bencana BNPB dengan Pasal Hukuman Mati, Ini Bunyi Pasal 2 dan 3 UU Tipikor
KPK Bongkar Skandal Dana Bencana BNPB: Dipakai Beli Saham Rp 30,98 Miliar Lewat Perusahaan Afiliasi
Alasan Nusron Wahid Absen 2 Kali, Disebut Dinas ke Malaysia
Duga Ada Keterlibatan TNI Aktif di Kasus BNPB, KPK Bakal Menyurati Panglima TNI
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru