BREAKING NEWS
Sabtu, 26 April 2025

NPWP Tidak Otomatis Non-Aktif Jika Tidak Lapor SPT, DJP Jelaskan Ketentuan Terbaru

Adelia Syafitri - Minggu, 23 Maret 2025 07:48 WIB
142 view
NPWP Tidak Otomatis Non-Aktif Jika Tidak Lapor SPT, DJP Jelaskan Ketentuan Terbaru
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas wajib pajak yang digunakan dalam administrasi perpajakan, tetapi apakah NPWP akan otomatis dinonaktifkan jika wajib pajak tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT)? Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan tegas terkait hal tersebut.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tidak akan otomatis kehilangan status aktif NPWP mereka.

Baca Juga:

"Dengan ditetapkannya status NPWP sebagai non-efektif, maka wajib pajak tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. Namun, ini bukan berarti NPWP menjadi non-efektif hanya karena wajib pajak tidak melapor SPT," jelas Dwi.

Untuk mengubah status NPWP menjadi non-aktif, DJP menegaskan bahwa wajib pajak harus memenuhi kriteria tertentu, seperti tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, atau penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Baca Juga:

Kapan NPWP Bisa Dinonaktifkan?

Dwi menjelaskan beberapa kondisi yang memungkinkan NPWP dinonaktifkan, antara lain jika wajib pajak tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, bertempat tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun, atau tidak menyampaikan SPT selama dua tahun berturut-turut.

Bagi wajib pajak yang ingin menonaktifkan NPWP, prosedurnya dapat dilakukan secara online melalui layanan Kring Pajak di 1500200 atau melalui live chat di laman pajak.go.id, atau dengan permohonan tertulis kepada kantor pelayanan pajak (KPP).

Batas Waktu Pelaporan SPT 2025

Wajib pajak pribadi diharuskan melapor SPT Tahunan paling lambat pada Senin, 31 Maret 2025.

Sedangkan untuk pelaporan SPT badan usaha, batas waktu pelaporan adalah Rabu, 30 April 2025.

(km/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Emas Antam Anjlok! Cek Daftar Harga Terbaru per Sabtu 26 April 2025
Ngomongin Penghapusan Pajak, Tapi Pajak Sendiri Nunggak Hingga Rp 42 Juta? Ini Kata Dedi Mulyadi
Bupati Batubara Serahkan 116.076 SPPT PBB-P2 dan Luncurkan Aplikasi E-PBB Desa
Vonis 1,6 Tahun Penjara Dijatuhkan kepada Pengemplang Pajak yang Merugikan Negara Rp 1,4 Miliar
Menteri UMKM Dorong Driver Ojek Online Masuk Kategori UMKM, Bakal Dapat 5 Insentif
Kantor Pajak Tutup Selama Libur Nyepi dan Idulfitri, Ditjen Pajak Beri Relaksasi Sanksi
komentar
beritaTerbaru