Gugatan Rp1 Triliun Ditolak, Jusuf Hamka Siap Tempuh Jalur Pidana
JAKARTA Pengusaha Jusuf Hamka berencana menempuh langkah hukum lanjutan setelah pengadilan menolak gugatan perdata senilai Rp1 triliun y
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Raksasa teknologi Google menyetujui pembayaran sebesar 30 juta dolar AS atau sekitar Rp489 miliar untuk menyelesaikan gugatan class-action terkait dugaan pengumpulan data anak-anak secara ilegal melalui platform video YouTube.
Dilansir dari Engadget, gugatan tersebut menuduh Google dan YouTube mengumpulkan data dari anak-anak berusia di bawah 13 tahun tanpa izin orang tua, lalu menggunakan data itu untuk menayangkan iklan bertarget.
Menurut kuasa hukum pihak penggugat, jumlah anak-anak yang kemungkinan terdampak dalam periode 1 Juli 2013 hingga 1 April 2020 diperkirakan mencapai 35 hingga 45 juta orang.
"Ini adalah pelanggaran serius terhadap privasi anak dan kepercayaan publik," ujar salah satu pengacara dalam pernyataannya.
Penyelesaian yang Masih Menunggu Persetujuan Hakim
Pengajuan penyelesaian diajukan pada Selasa (19/8) malam waktu setempat dan kini masih menunggu persetujuan hakim pengadilan federal AS. Jika disetujui, dana penyelesaian akan didistribusikan kepada kelompok pengguna anak-anak yang memenuhi kriteria.
Meski jumlah penyelesaian ini cukup besar, nilainya dianggap lebih kecil dibandingkan denda 170 juta dolar AS (sekitar Rp2,7 triliun) yang dibayarkan Google pada tahun 2019 dalam kasus serupa yang diajukan oleh Federal Trade Commission (FTC) AS.
Sebagai bagian dari perjanjian di kasus sebelumnya, YouTube berkomitmen menghentikan praktik pengumpulan data pada video anak-anak dan menyatakan tidak akan melakukan pelanggaran terhadap Children's Online Privacy Protection Act (COPPA) di masa mendatang.
Langkah terbaru ini menunjukkan bahwa isu perlindungan data anak masih menjadi sorotan penting bagi perusahaan teknologi, terutama yang beroperasi dalam ruang digital yang diakses oleh jutaan anak-anak setiap harinya.*
(at/j006)
JAKARTA Pengusaha Jusuf Hamka berencana menempuh langkah hukum lanjutan setelah pengadilan menolak gugatan perdata senilai Rp1 triliun y
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah menunjukkan penguatan dalam beberapa hari terakhir setelah sempat tertekan hingga mendekati level Rp18.000 pe
EKONOMI
JAKARTA Polemik status Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali memanas setelah politisi PSI dan PDIP saling berbalas pernyataan. K
POLITIK
JAKARTA Harga bahan bakar minyak (BBM) RON 92 atau Pertamax kembali mengalami kenaikan signifikan. Pekan ini, harga Pertamax tercatat me
EKONOMI
JAKARTA Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) pada Minggu, 14 Juni 2026, terpantau tidak mengalami perubahan dibandi
EKONOMI
DELI SERDANG Timnas Indonesia U19 menutup perjalanan di Piala AFF U19 2026 dengan meraih medali perunggu setelah mengalahkan Kamboja 1
OLAHRAGA
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong penguatan budaya marga melalui digitalisasi tarombo atau silsilah keluarga. Men
SENI DAN BUDAYA
DELI SERDANG Tim nasional Australia U19 keluar sebagai juara Piala AFF U19 2026 setelah mengalahkan Thailand dengan skor 20 pada laga
OLAHRAGA
MEDAN Perayaan Hari Raya Waisak 2570 BE/2026 M di Kota Medan berlangsung khidmat di Lapangan Benteng, Sabtu malam (13/6/2026). Cahaya li
PEMERINTAHAN
JAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault melontarkan kritik keras kepada mantan Ketua BEM KM Universitas Gadjah Mada (U
NASIONAL