BREAKING NEWS
Senin, 08 September 2025

Chrome Tetap Milik Google! Ini Harga yang Harus Dibayar

Paul Antonio Hutapea - Rabu, 03 September 2025 20:13 WIB
Chrome Tetap Milik Google! Ini Harga yang Harus Dibayar
Ilustrasi. (foto: Bloomberg)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN (BITV) – Hakim Pengadilan Distrik Columbia, Amit Mehta, memutuskan bahwa Google tidak perlu menjual browser andalannya, Chrome, meski perusahaan teknologi raksasa itu dinyatakan bersalah dalam kasus antimonopoli pada tahun lalu.

Putusan ini menjadi babak baru dalam pertarungan hukum antara Google dan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) terkait dominasi pasar mesin pencari.

Dalam dokumen putusan setebal 230 halaman yang dirilis Rabu (3/9/2025), Mehta menolak sejumlah usulan agresif dari DOJ, termasuk usulan untuk memaksa Google melepaskan Chrome sebagai upaya mendongkrak persaingan di industri peramban web.

Baca Juga:

Divestasi Chrome Dinilai "Tidak Wajar"

Baca Juga:

Hakim Mehta menyebut bahwa permintaan untuk memisahkan Chrome dari Google merupakan langkah ekstrem dan berisiko tinggi.

Ia menilai bahwa pemisahan tersebut berpotensi menurunkan kualitas produk secara drastis dan bahkan bisa berdampak negatif terhadap pengguna.

"Saya tidak melihat bahwa divestasi Chrome akan menjadi solusi yang seimbang. Justru, itu bisa menimbulkan kerugian lebih besar bagi konsumen dan ekosistem teknologi secara keseluruhan," tulis Mehta dalam putusannya.

Mehta juga menyatakan keprihatinannya terhadap potensi kerugian mitra distribusi seperti Apple dan Mozilla jika pembayaran Google kepada mereka dihentikan secara sepihak.

Google Harus Bagikan Data dan Hindari Kesepakatan Eksklusif

Meski tidak memerintahkan pemisahan aset, pengadilan tetap menjatuhkan sanksi penting kepada Google.

Mehta mewajibkan perusahaan untuk membagikan data pencariannya kepada para pesaing untuk membantu mereka mengembangkan layanan yang kompetitif.

Selain itu, Google juga dilarang membuat perjanjian eksklusif dalam mendistribusikan produk-produk pencarian atau kecerdasan buatan (AI)-nya.

Aturan ini dimaksudkan agar perusahaan-perusahaan lain memiliki peluang yang setara untuk masuk ke pasar.

Wakil Presiden Urusan Regulasi Google, Lee-Anne Mulholland, menyatakan bahwa perusahaan akan meninjau dampak keputusan tersebut, terutama dalam hal perlindungan data pengguna.

"Kami mengapresiasi pengadilan atas pendekatan yang lebih seimbang, namun tetap khawatir bagaimana kewajiban berbagi data ini akan memengaruhi privasi pengguna kami," ujar Mulholland dalam keterangan tertulis.

Di sisi lain, Kepala Divisi Antimonopoli DOJ, Gail Slater, menyambut putusan ini sebagai kemenangan besar bagi konsumen dan prinsip persaingan pasar terbuka.

"Pemerintahan Trump pertama menggugat Google untuk mengakhiri praktik monopoli yang merugikan jutaan orang Amerika. Hari ini, pemerintahan Trump kedua meraih kemenangan dalam menghadirkan solusi yang adil bagi pasar," ujar Slater.

Departemen Kehakiman AS menggugat Google pada 2020 atas tuduhan memonopoli pasar mesin pencari dengan membayar miliaran dolar kepada perusahaan seperti Apple untuk menjadikan Google sebagai mesin pencari default di perangkat mereka.

Kasus ini menjadi salah satu gugatan antimonopoli terbesar terhadap perusahaan teknologi sejak era Microsoft pada awal 2000-an.*

(vo/a008)

Editor
: Paul Antonio Hutapea
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Google Photos Hadirkan Fitur AI Baru, Ubah Foto Diam Jadi Video 4 Detik
Agen AI DeepSeek R2 Hadir Akhir Tahun Ini, Saingi ChatGPT dan Gemini
OJK Ungkap 3 Modus Penipuan Berbasis AI yang Marak Dilaporkan Masyarakat
Samsung Perluas Program One UI 8 Beta, Versi Final Meluncur September 2025
Mau Dapat Uang Tambahan dari Rumah? Ini 3 Cara Dapat Saldo DANA Gratis
Gemini Google Dinilai Kurang Aman untuk Anak, Google Pastikan Tambah Proteksi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru