
Kurir 4.833 Butir Pil Ekstasi, Warga Lhokseumawe Dihukum Mati di PN Medan
MEDAN M. Alfarisi, seorang warga Lhokseumawe, Aceh, dijatuhi hukuman mati karena menjadi kurir pil ekstasi sebanyak 4.833 butir. Vonis ter
Hukum dan KriminalBaca Juga:
MEDAN M. Alfarisi, seorang warga Lhokseumawe, Aceh, dijatuhi hukuman mati karena menjadi kurir pil ekstasi sebanyak 4.833 butir. Vonis ter
Hukum dan KriminalASAHAN Sebuah bencana longsor terjadi di lokasi penambangan batu padas di Desa Marjanji Aceh, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan
PeristiwaPATI Rapat Panitia Khusus (Pansus) Pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, yang digelar di DPRD Pati pada Jumat (5/9) sempat memanas setelah Ket
PemerintahanJAKARTA Sejumlah barang milik anggota DPR RI nonaktif Ahmad Sahroni yang sempat hilang akibat dijarah saat kerusuhan, kini berangsur dik
NasionalSURABAYA Timnas Indonesia tampil dominan dan menggasak Taiwan dengan skor telak 60 dalam laga FIFA Matchday yang digelar di Stadion Gel
OlahragaJAKARTA DPR RI tengah mengkaji wacana pembentukan Badan Komoditas Strategis dalam Rancangan Undangundang (RUU) Komoditas Strategis yang
NasionalJAKARTA Aktor Fedi Nuril kembali menyuarakan kritik pedas terhadap pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menyebut profesi guru s
EntertainmentSURABAYA Polisi menetapkan 33 orang sebagai tersangka dalam insiden unjuk rasa yang berujung ricuh di Surabaya, Jawa Timur, pada 2930
Hukum dan KriminalJAKARTA Mengurangi konsumsi gula bukan hanya soal menurunkan berat badan, tapi juga membawa dampak positif yang signifikan bagi kesehata
KesehatanSURABAYA Timnas Indonesia langsung mengambil inisiatif menyerang sejak menit awal dalam laga FIFA Matchday melawan China Taipei di Stadi
Olahraga