Kasus Korupsi Importasi Bea Cukai, KPK Panggil Saksi Pengusaha Rokok Jawa Timur
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengusaha rokok asal Jawa Timur, Martinus Suparman, sebagai saksi dalam kasus dugaa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007–2009, Chandra Hamzah, memicu diskusi publik usai menyampaikan pernyataan kontroversial dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (18/6/2025).
Ia menyebut bahwa penjual pecel lele yang berjualan di trotoar berpotensi dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pernyataan itu disampaikan Chandra saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam gugatan uji materiil UU Tipikor Nomor Perkara 142/PUU-XXII/2024. Ia mengupas isi Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang menurutnya masih multitafsir dan berpotensi menjerat siapa saja, bahkan rakyat kecil.
"Penjual pecel lele bisa dikategorikan melakukan tindak pidana korupsi; ada perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, dan merugikan negara," kata Chandra di hadapan Majelis Hakim.
Ia menegaskan, walau tidak bermaksud mendorong pemidanaan terhadap pedagang kaki lima, namun secara redaksional, pasal-pasal tersebut memungkinkan interpretasi luas yang tidak sesuai asas hukum lex certa dan lex stricta.
Menurut Chandra, unsur "setiap orang" dalam Pasal 3 UU Tipikor semestinya diganti dengan frasa "Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara" sebagaimana rekomendasi UNCAC (United Nations Convention Against Corruption). Hal itu penting agar delik korupsi tidak menyasar masyarakat umum yang tidak memiliki kekuasaan atau kewenangan.
"Delik korupsi seharusnya ditujukan pada penyalahgunaan kekuasaan, bukan aktivitas masyarakat kecil seperti berjualan di trotoar," tegasnya.
Chandra Hamzah, yang dikenal berani menindak korupsi besar saat menjabat di KPK, juga mengkritisi rumusan pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) karena membuka peluang multitafsir, seperti dikaitkan dengan kerugian publik akibat rusaknya fasilitas negara.
Sebagai informasi, saat ini Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor mengatur sanksi berat, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Profil Singkat:
Chandra Hamzah lahir di Payakumbuh, Sumatera Barat, 25 Februari 1967. Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan pendiri firma hukum Assegaf Hamzah & Partners. Selain pernah menjabat di KPK, Chandra juga pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PLN dan dikenal sebagai pengacara dengan lisensi lengkap di bidang hukum kekayaan intelektual, pajak, dan pasar modal.*
(t/j006)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengusaha rokok asal Jawa Timur, Martinus Suparman, sebagai saksi dalam kasus dugaa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mengungkapkan bahwa kebijakan kerja dari rumah (WFH) bagi aparatur sipil negara (
PEMERINTAHAN
MEDAN Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu, terdakwa dalam kasus dugaan koru
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrat mengungkapkan duka cita mendalam atas gugurnya tiga prajurit TNI yang bertugas dalam
POLITIK
MANADO Perayaan Paskah Nasional 2026 akan digelar di Manado, Sulawesi Utara, pada 79 April mendatang. Menteri Agama (Menag) Nasaruddin
PEMERINTAHAN
PADANGSIDIMPUAN Sebanyak 148 calon jemaah haji dari Kota Padangsidimpuan dan Kabupaten Tapanuli Selatan resmi mengikuti kegiatan Manasik
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Iran, Masoud Pezeshkian, mengungkapkan bahwa negaranya memiliki niat kuat untuk mengakhiri perang yang berlangsung deng
INTERNASIONAL
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengonfirmasi bahwa Indonesia sudah mengidentifikasi pemasok baru
EKONOMI
TANJUNG JABUNG TIMUR Kapolres Tanjung Jabung Timur, AKBP Joni Pratama, mengambil langkah cepat dengan mengamankan Bripda M. Iqbal, oknum
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan sampah yang lebih efektif dan ramah lingkungan, Bhabinkamtibmas Desa Padangsambi
NASIONAL