
Kejari Badung Musnahkan Barang Bukti dari 199 Perkara Pidana dan Teken MoU dengan Fakultas Hukum Unud
BADUNG Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung memusnahkan berbagai barang bukti dari 199 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum teta
Hukum dan Kriminal