MUI: Vasektomi Haram Jika Permanen, Ini 5 Syarat yang Diperbolehkan
JAKARTA Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa tindakan vasektomi dinyatakan haram, jika dilakukan dengan tujuan peman
Agama
JAKARTA Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa tindakan vasektomi dinyatakan haram, jika dilakukan dengan tujuan peman
Agama
bitvonline.com Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa praktik vasektomi diharamkan jika dilakukan untuk tujuan sterilisasi permanen
Nasional