
Dua Hakim PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara karena Suap Pembebasan Ronald Tannur
JAKARTA Dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tin
Hukum dan KriminalJAKARTA Dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tin
Hukum dan KriminalJAKARTA Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti ki
Hukum dan Kriminal