UMKM Dapat Ruang di Fasilitas Publik, Muhaimin Iskandar Siapkan Strategi Khusus
JAKARTA Pemerintah mewajibkan 30 persen area fasilitas publik seperti bandara, stasiun, terminal, dan rest area dimanfaatkan untuk pelaku
Ekonomi
JAKARTA Pemerintah mewajibkan 30 persen area fasilitas publik seperti bandara, stasiun, terminal, dan rest area dimanfaatkan untuk pelaku
Ekonomi