Perkara Penjualan Asset PTPN, Kejatisu Pastikan Tidak Lakukan Penyitaan Aset
MEDAN Kejati Sumut menerima pengembalian kerugian negara senilai Rp 150 miliar dari perkara korupsi penjualan aset PTPN 1 Regional 1 sel
Hukum dan Kriminal
MEDAN Kejati Sumut menerima pengembalian kerugian negara senilai Rp 150 miliar dari perkara korupsi penjualan aset PTPN 1 Regional 1 sel
Hukum dan Kriminal