MALUT –Sidang kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), di Pengadilan Negeri Ternate mengungkapkan praktik kontroversial dalam pemerintahan daerah. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon, Abdul Gani mengakui bahwa dirinya sering meminta uang kepada sejumlah Kepala Dinas untuk membiayai perjalanan dinas dan kebutuhan lainnya.
Menurut Abdul Gani, jika anggaran untuk perjalanan dinas belum tersedia di keuangan Pemprov Malut, dia akan meminta bantuan dana kepada Kepala Dinas. “Kalau belum ada uang perjalanan di keuangan Pemprov Malut, saya meminta uang ke Kepala Dinas untuk membantu biayai perjalanan dan kebutuhan selama di luar daerah,” ujarnya, seperti dilansir Antara. Pernyataan ini membuka tabir praktik yang selama ini diduga terjadi dalam administrasi pemerintahan daerah.
Selama sidang, Abdul Gani juga mengungkapkan bahwa sejumlah Kepala Dinas sering kali dimintai bantuan keuangan ketika tidak ada dana yang tersedia. Uang yang diminta tersebut biasanya ditransfer ke rekening ajudannya. Salah satu pejabat yang sering memberikan uang adalah Plt Kepala Dinas Pemprov Malut, Daud Ismail. Abdul Gani bahkan mengajukan kenaikan pangkat istimewa kepada Daud Ismail sebagai bentuk apresiasi atas bantuannya.
“Saat itu saya mengajukan pangkat istimewa ke Daud Ismail yang memiliki golongan pangkat IV/a untuk dinaikkan menjadi IV/b. Itu sebagai bentuk penghargaan,” jelas Abdul Gani. Dia mengaku, sejak dilantik menjadi Gubernur Malut pada 3 Januari 2029 hingga akhir masa jabatannya pada 23 Desember 2023, ia memiliki 14 orang patwal. Uang dari para pejabat dan kontraktor yang diberikan untuk berbagai keperluan digunakan untuk membantu masyarakat, mulai dari pendidikan hingga kebutuhan lainnya.
Terkait uang yang diterima, Abdul Gani menjelaskan bahwa semua dana yang masuk dikelola melalui rekening ajudan bernama Ramadhan Ibrahim. Uang dari ajudan lain, seperti Zaldy Kasuba, Deden, dan Ipda Wahidin Tahmid, tetap diserahkan ke Ramadhan. Praktik ini menunjukkan aliran uang yang terpusat dalam pengelolaan satu rekening.
Dalam sidang tersebut, JPU KPK, Andri Lesmana, menanyakan tentang pembangunan sebuah losmen. Abdul Gani menjelaskan bahwa sumber dana untuk proyek tersebut berasal dari gaji, tunjangan, dan pendapatan resmi lainnya. Saksi dari BRI, Oktavera Tobing, melalui berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan JPU KPK, mengakui pernah mencairkan uang sebesar Rp 269 juta untuk gaji dan tunjangan Abdul Gani. Selain itu, uang yang mengalir melalui rekening ajudan Abdul Gani juga terdeteksi, seperti Rp 420 juta untuk Wahidin Tahmid, Rp 624 juta untuk Windi Claudia, dan Rp 130 juta untuk Wiwin Nurlinda Tan.
Kasus ini menggarisbawahi isu integritas dalam pemerintahan daerah dan menyoroti praktik pengelolaan keuangan yang perlu diawasi lebih ketat. Sidang kasus gratifikasi ini akan berlanjut dengan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap lebih dalam mengenai aliran dana dan praktik yang dilakukan oleh mantan Gubernur Malut tersebut.
(N/014)
Pengakuan Abdul Gani Kasuba: Praktik Permintaan Uang ke Kepala Dinas dan Pengajuan Pangkat Istimewa Terungkap dalam Sidang Gratifikasi