
Bareskrim Polri Tangguhkan Penahanan Kades Kohod Arsin, Proses Hukum Tetap Berlanjut
TANGERANG Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menangguhkan penahanan Kepala Desa Kohod, Arsin, yang merupakan tersan
Hukum dan Kriminal
JAKARTA -Kasus pembunuhan yang menghebohkan publik akhir-akhir ini kembali menjadi sorotan setelah Dede, salah satu saksi kunci dalam kasus tersebut, mengaku telah memberikan keterangan palsu. Pengakuan ini mengejutkan banyak pihak, termasuk kepolisian yang kini tengah menghadapi tantangan baru dalam penyelidikan.
Dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 22 Juli 2024, Dede secara terbuka menyatakan kesiapannya untuk menggantikan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina. Bersama Otto Hasibuan dan Dedi Mulyadi, Dede membeberkan bahwa keterlibatannya dalam memberikan kesaksian palsu telah terungkap.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menanggapi pengakuan Dede dengan serius. Di kantornya, Jakarta Selatan, pada Selasa (23/7/2024), Djuhandhani menjelaskan bahwa pernyataan Dede akan menjadi fokus penyelidikan lanjutan pihak kepolisian.
Baca Juga:
“Keterangan yang disampaikan Dede di luar sana tentu menjadi bahan penting bagi penyidik. Namun, kami harus melakukan pembuktian secara formil dan materiil terlebih dahulu,” ungkap Djuhandhani, menegaskan komitmen untuk menjalankan proses hukum dengan tepat dan adil.
Kasus ini semakin rumit dengan melibatkan enam terpidana pembunuhan Vina dan Eki, yang secara resmi melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri. Mereka diduga memberikan kesaksian palsu yang mempengaruhi jalannya persidangan. Laporan ini teregistrasi dengan Nomor: LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 10 Juli 2024, dengan Rully Panggabean, kuasa hukum keluarga terpidana, sebagai pelapor.
Baca Juga:
Keenam terpidana, yaitu Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana, menghadapi konsekuensi hukum serius atas peran mereka dalam kasus ini. Mereka telah dijatuhi hukuman berat karena terlibat langsung dalam tindak pidana pembunuhan yang menggemparkan masyarakat.
Sementara itu, reaksi dari keluarga korban, Vina, terhadap pengakuan Dede dan Aep mengungkapkan rasa kekecewaan dan kemarahan yang mendalam. Mereka menuntut keadilan sejati dan penegakan hukum yang tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam mengaburkan fakta persidangan.
Kontroversi ini tidak hanya mencoreng nama baik individu, tetapi juga menggoyahkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia. Masyarakat pun diingatkan akan pentingnya integritas dan kejujuran dalam memberikan kesaksian di bawah sumpah.
Kasus ini akan terus dipantau oleh publik, media, serta para pengamat hukum, dengan harapan bahwa keadilan akan ditegakkan tanpa pandang bulu. Masa depan persidangan dan penegakan hukum di Indonesia kembali diuji dalam cobaan yang mengguncang keyakinan publik.
(N/014)
TANGERANG Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menangguhkan penahanan Kepala Desa Kohod, Arsin, yang merupakan tersan
Hukum dan KriminalJAKARTA Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengalihkan status penahanan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, menjadi tahanan kota, set
Hukum dan KriminalPAMEKASAN Polres Pamekasan, Jawa Timur, mengumumkan imbalan sebesar Rp10 juta bagi siapa saja yang memberikan informasi akurat terkait kebe
Hukum dan KriminalOKU Aksi nekat dilakukan seorang pria bernama Saftono (36), warga Dusun II, Desa Keban Agung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komeri
Hukum dan KriminalJAMBI Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) serentak di Kota Jambi resmi dimulai hari ini, Sabtu (26/4/2025). Wali Kota Jambi, Maulana, secar
PemerintahanBITVONLINE.COM Di tengah ketidakpastian kondisi global akibat perang dagang, inflasi, hingga ancaman resesi ekonomi, masyarakat tetap dianj
EkonomiBITVONLINE.COM Sejumlah guru dari sekolah swasta di bawah naungan Yayasan Salib Suci (YSS) menyuarakan penolakan atas rencana pemerintah me
PendidikanJAKARTA Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus), Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Djon Afriandi, akhirnya angkat bicara dan m
PolitikRIAU Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ke Malaysia. Penangkapan dil
Hukum dan KriminalDENPASAR Nama Sergio Lucasandro Ksatria Dwi Putra, mahasiswa Universitas Udayana (Unud), mendadak menjadi sorotan tajam publik usai diduga
Hukum dan Kriminal