BREAKING NEWS
Selasa, 21 Oktober 2025

Kementerian Perindustrian Ungkap Modus Masuknya Barang Impor Ilegal, Satgas Baru Dibentuk

BITVonline.com - Jumat, 19 Juli 2024 09:01 WIB
Kementerian Perindustrian Ungkap Modus Masuknya Barang Impor Ilegal, Satgas Baru Dibentuk
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkap modus operandi dalam penyelundupan barang impor ilegal, yang terungkap melalui laporan-laporan yang diterima Kementerian Perindustrian. Modus tersebut mencakup berbagai praktik curang, termasuk penggunaan Perizinan Impor (PI) yang tidak sesuai dengan jumlah barang yang diajukan dan pelarian kode HS (Harmonized System Code) untuk menghindari pajak dan regulasi.

“Modusnya macam-macam, ada yang menggunakan PI namun jumlah barang yang diimpor tidak sesuai dengan PI yang diajukan. Ada juga pelarian HS Code untuk menghindari bea masuk lebih tinggi, mengelak dari kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI), ataupun menghindari kebijakan Larangan Terbatas (Lartas) dan kewajiban lain yang dikecualikan pada HS asli barang,” ungkap Agus dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perindustrian, Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Agus menjelaskan bahwa pengusaha yang terlibat dalam praktik ini memanipulasi HS Code untuk mengecoh sistem bea cukai dan menghindari kewajiban yang seharusnya mereka bayar. “Praktik-praktik ini telah menjadi masalah klasik karena tidak ada penegakan hukum yang efektif sebelumnya,” tambahnya.

Untuk menanggulangi masalah ini, Agus menyambut baik pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, atau yang dikenal dengan Satgas Impor Ilegal. Satgas ini akan berperan sebagai garda terdepan dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap barang-barang impor yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, pada hari yang sama, resmi membentuk Satgas Pengawasan Barang Tertentu melalui Surat Nomor 932 Tahun 2024, yang berlaku efektif mulai 18 Juli 2024 hingga akhir tahun. Satgas ini terdiri dari berbagai lembaga pemerintah dan badan terkait, sebagai berikut:

Kementerian Perdagangan – Memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas. Kejaksaan Agung – Menyediakan dukungan hukum dan penuntutan. Kepolisian RI – Menangani aspek keamanan dan penegakan hukum. Kementerian Keuangan – Mengelola aspek fiskal dan bea cukai. Kementerian Perindustrian – Terlibat sebagai anggota Dewan Pengarah Satgas. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) – Menyediakan panduan hukum dan regulasi. Badan Intelijen Negara (BIN) – Menyediakan intelijen untuk mendukung operasi. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) – Memastikan keamanan dan standar produk. Badan Keamanan Laut (Bakamla) atau TNI Angkatan Laut – Mengawasi pelabuhan dan keamanan laut. Dinas Kabupaten/Kota yang Membidangi Perdagangan – Melakukan pengawasan lokal. Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) – Berperan sebagai jembatan antara pemerintah dan sektor industri.

Pembentukan Satgas ini diharapkan dapat mengatasi praktik impor ilegal secara lebih efektif dan meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi yang ada. Satgas akan melakukan pemantauan ketat terhadap barang-barang impor dan menyelidiki setiap indikasi pelanggaran untuk melindungi kepentingan ekonomi negara.

“Dengan adanya Satgas ini, kami berharap dapat memperbaiki sistem pengawasan dan menekan praktik-praktik ilegal yang selama ini merugikan negara. Ini adalah langkah penting dalam penegakan hukum dan perlindungan industri nasional,” tutup Agus.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru