Kerugian Negara Rp2,1 Miliar, 3 Pejabat dan Rekanan Tersandung Dugaan Korupsi Proyek Torjam
PADANGSIDIMPUAN Polres Padangsidimpuan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Lanjutan Pembang
HUKUM DAN KRIMINAL
INDRAMAYU –Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, telah dinyatakan bebas murni setelah menjalani hukuman satu tahun penjara di Lapas Kelas IIB Indramayu atas kasus penodaan agama. Namun, kebebasan Panji bukan berarti dia lepas dari jerat hukum. Panji masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini ditangani oleh Bareskrim Polri.
Dugaan TPPU ini bermula ketika penyidik menemukan indikasi tindak pidana awal berupa penggelapan dan korupsi Dana BOS yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang. Kasus ini semakin mencuat ketika Panji disebut-sebut mengajukan pinjaman sebesar Rp 73 miliar ke Bank J-Trust atas nama yayasan yang dikelolanya. Ironisnya, dana tersebut diduga digunakan oleh Panji untuk kepentingan pribadi.
Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Dirtipideksus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penyidik telah melimpahkan berkas perkara TPPU Panji Gumilang ke Kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut. “Saat ini masih dalam tahap penelitian jaksa,” kata Whisnu saat ditemui di Mabes Polri, Kamis (2/11/2023).
Menurut Whisnu, proses penelitian ini sangat krusial. Jika jaksa menilai berkas perkara telah lengkap (P-21), maka penyidik akan segera melimpahkan tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan untuk disidangkan. Namun, jika jaksa menilai berkas perkara tersebut belum lengkap, berkas akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh jaksa.
Proses melengkapi berkas perkara ini sudah berjalan selama satu tahun, namun belum juga rampung. Whisnu enggan mengungkapkan kendala spesifik yang dihadapi oleh penyidik dalam proses ini. “Tunggu P-21 saja,” ujarnya singkat.
Panji Gumilang sendiri, meski telah bebas dari penjara, masih harus menghadapi proses hukum yang panjang dan melelahkan. Statusnya sebagai tersangka dalam kasus TPPU membuatnya harus terus berhadapan dengan penyidik dan jaksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini menarik perhatian publik mengingat status Panji Gumilang sebagai pimpinan pondok pesantren besar di Indonesia. Banyak pihak yang menunggu perkembangan kasus ini, berharap agar keadilan dapat ditegakkan. Dugaan penggelapan dan korupsi Dana BOS yang menyeret nama Panji Gumilang juga menjadi sorotan, mengingat dana tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan dan bukan untuk kepentingan pribadi.
Masyarakat berharap agar proses hukum ini dapat berjalan dengan transparan dan adil, tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Kasus Panji Gumilang ini menjadi cermin bahwa siapapun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Panji Gumilang diharapkan dapat memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Sebagai seorang pemimpin agama, kejujuran dan integritas sangat diharapkan dari dirinya. Apapun hasil dari proses hukum ini, semoga dapat memberikan pelajaran berharga bagi semua pihak untuk selalu menjunjung tinggi kejujuran dan tanggung jawab dalam setiap tindakan yang dilakukan.
Dengan kasus ini, diharapkan juga adanya evaluasi lebih lanjut terhadap pengelolaan dana-dana yang diperuntukkan bagi pendidikan, agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam pengelolaan dana publik agar dapat digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
(N/014)
PADANGSIDIMPUAN Polres Padangsidimpuan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Lanjutan Pembang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan pihaknya telah mengaktifkan kembali ribuan penerima bantuan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kabupaten Simalungun mencatat prestasi membanggakan di bidang kesehatan dengan capaian Universal Health Coverage (UHC) sebesar 1
KESEHATAN
SIMALUNGUN Warga Kelurahan Girsang, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, sempat dihebohkan oleh temuan bangkai satwa
NASIONAL
JAKARTA Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, menerima bantuan 1,2 juta PIN elearning dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (
PENDIDIKAN
TAPANULI SELATAN Profesionalisme wartawan menjadi fokus utama dalam memperkuat jurnalisme berkualitas. Di tengah derasnya arus informasi
NASIONAL
LUBUK PAKAM Seorang terdakwa kasus narkotika berhasil melarikan diri dari Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Selasa (27/1), memicu peng
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) mencatat prestasi di bidang pelayanan kesehatan publik dengan pencapaian Universa
KESEHATAN
MEDAN PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Region 1/Medan kembali menegaskan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan melalui pro
NASIONAL
MEUREUDU Ketua Bhayangkari Daerah Aceh, Ny. Ira Marzuki, bersama Wakil Ketua Bhayangkari Sulawesi Selatan (Sulsel), Ny. Lina Nasri, meny
NASIONAL